"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Sabtu, 04 Juli 2015

Pencairan Inpassing Guru hanya menanti dari Menkeu

Dana tunjangan profesi bagi guru swasta yang belum didistribusikan setelah memperoleh SK Inpassing ternyata akibat anggaran dari Kementerian Keuangan yang belum cair. "Jadi inpassing ini bagi guru swasta yang sudah bergelar guru profesional karena sudah bersertifikat pendidik. Mereka belum bisa dibayarkan inpassing-nya oleh Kemenag karena anggarannya belum ada," ujar Direktur Madrasah Kementerian Agama Nur Kholis, Senin (27/4).
Ia mengatakan, dana SK Inpassing masih kurang sebesar Rp 1,2 triliun. Tunjangan profesi guru swasta sebesar Rp 1,5 juta per orang. Namun, begitu SK inpassing dikeluarkan tahun 2014, maka Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS. Dalam PMA ini dijelaskan, para guru swasta tidak lagi menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per orang. Namun, tunjangan yang diterima setara dengan jenjang kepangkatan dan golongan.
Jika guru swasta tersebut setara dengan PNS golongan IIIB maka tunjangan profesi yang akan diterima sama dengan PNS golongan IIIB.
Artinya, masing-masing guru swasta akan memperoleh tunjangan profesi yang berbeda-beda. Jumlah guru swasta yang telah memperoleh SK Inpassing sebanyak 79 ribu orang.
“Kemenag tidak dapat menjanjikan kapan dana tersebut akan dicairkan karena tergantung dari political will Kemenkeu,” ujarnya.
Jika Kemenkeu telah mencairkan dana tersebut, maka bulan Juni dana SK Inpassing untuk guru swasta akan segera disalurkan.
"Insyaallah ketika ada uangnya dari Kemenkeu, ya kita bayarkan. Saya kalau menjanjikan waktu tidak berani karena ini on going process yang akan kita komunikasikan terus,” papar Nur Kholis.

http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/15/04/27/nngw1x-kemenag-tak-berani-janjikan-tunjangan-profesi-guru-madrasah-cair


Kamis, 18 Juni 2015

Parah! Muslim Uighur Dilarang Berpuasa

BEIJING  - Pemerintah Tiongkok melarang warga muslim Uighur di Xinjiang berpuasa. Terutama bagi anggota partai, pegawai negeri, siswa, mahasiswa, serta para guru. Selama ini Ramadan memang selalu menjadi momen yang sangat sensitif di Xinjiang.
’’Tiongkok meningkatkan pengawasan dan larangan begitu mendekati Ramadan. Keyakinan penduduk Uighur dipolitisasi,’’ ujar juru bicara kelompok Kongres Uighur Dunia (WUC) Dilxat Raxit.
Dia menegaskan, tindakan pemerintah Tiongkok itu bertujuan mengontrol agama yang dianut warganya. Padahal, tindakan tersebut dapat berakibat fatal. Sebab, penduduk Uighur bisa jadi melawan aturan-aturan itu dengan sengit. Sudah tidak terhitung banyaknya perlawanan berujung maut oleh penduduk Uighur karena tekanan pemerintah Tiongkok tersebut.
Sejatinya setiap Ramadan datang, pemerintah Tiongkok memang memperketat aturan puasa di wilayah Xinjiang. Namun, tahun ini aturan itu jauh lebih ketat.
’’Mereka meminta jaminan dari para orang tua yang menjanjikan bahwa anak-anak mereka tidak akan berpuasa selama Ramadan,’’ ujarnya saat diwawancarai Radio Free Asia.
Berdasar website milik pemerintah, petugas keamanan pangan Tiongkok meminta restoran-restoran yang menyajikan makanan halal di Jinghe County untuk tetap buka sepanjang siang selama bulan puasa. Restoran yang menuruti perintah akan menerima imbalan. Mereka tidak bakal diinspeksi terlalu sering oleh petugas keamanan pangan.
Media milik pemerintah juga melaporkan, para pegawai muslim di Maralbexi County diminta untuk mengucapkan secara verbal maupun tertulis. Yakni, mereka tidak memiliki keyakinan agama, tidak akan menghadiri kegiatan yang bernuansa religi, dan tidak berpuasa selama Ramadan.
Bukan hanya itu, toko-toko dan restoran milik penduduk muslim juga diharuskan menjual rokok dan alkohol. Jika mereka menolak, tempat usahanya akan ditutup.
Pemerintah Tiongkok terus melakukan kampanye melawan kegiatan religius yang ekstrem. Mereka menyalahkan muslim Uighur yang dituding melakukan serangan-serangan dan mengakibatkan kematian ratusan orang dalam beberapa tahun belakangan ini.
Para pengamat menilai bahwa serangan dan kericuhan yang terjadi disebabkan tekanan pemerintah Tiongkok yang menghalangi kebebasan mereka dalam beragama.
Tindakan pemerintah Tiongkok itu telah ditentang berbagai pihak dan pengamat HAM di berbagai belahan dunia. Mereka menyebut tindakan pemerintah Tiongkok tersebut sebagai penindasan agama. Pada Desember 2014, pemerintah Tiongkok bahkan melarang penggunaan kerudung di tempat umum bagi warga muslim di Urumqi, Xinjiang. Padahal, di kota itulah, mayoritas penduduk muslim Uighur berada.
Sejak 1955, Xinjiang sejatinya menjadi wilayah otonomi khusus. Meski begitu, pemerintah pusat tetap mengawasi ketat dan terus menindas penduduk. Berbagai larangan pun dikeluarkan. Di wilayah yang biasa disebut para aktivis sebagai Turki dari Timur tersebut, ada 8 juta warga Uighur.(Reuters/Shanghaiist/sha/c14/ami)

http://www.jpnn.com/read/2015/06/18/310248/Parah!-Muslim-Uighur-Dilarang-Puasa,-Toko-Harus-Jualan-Alkohol?ref=yfp

http://www.jpnn.com/read/2015/06/18/310248/Parah!-Muslim-Uighur-Dilarang-Puasa,-Toko-Harus-Jualan-Alkohol/page2

Selasa, 16 Juni 2015

Beban Kerja Guru Madrasah

Beban kerja guru dalam naungan Kementerian Agama RI seperti biasa setiap tahunnya berubah. Namun, Keputusan Menteri Agama (KMA) RI, Nomor 103 tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Yang ditandatangani pada 25 Mei 2015 lalu, menjelaskan secara eksplisit kreteria beban kerja guru.
Dalam KMA tersebut, masih menjelaskan bahwa beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
KMA yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, juga masih menjelaskan tentang tugas tambahan. Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru antara lain; kepala madrasah, wakil kepala madrasah, Pembina asrama (khusus madrasah berasrama), ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK), wali kelas, dan guru piket.
Secara rinci beban kerja guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut; guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikn inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut perubahan yang ada diantaranya terdapat dalam Bab Ketiga KMA. Pada tahun-tahun sebelumnya hanya guru yang bersertrifikat PAI yang leluasa mengajar ke mata pelajaran apapun. Sementara guru-guru yang tersertifikasi Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah kebudayaan Islam. Apabila kekurangan jam tidak dapat menambah ke mata pelajaran apapun. Maka, KMA ini menjadi solusi guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Dijelaskan Dalam Bab Ketiga kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik. Mencakup; 1) Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam, 2) Guru Al-Qur’an-Hadis dapat mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis, 3) Guru Akidah-Akhlak dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, Kalam, atau Tasawuf, 4) Guru Fikih dapat mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’, 5) Guru Sejarah Kebudayaan Islam dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, atau Fikih, 6) Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.
Adapun kreteria tugas tambahan yang disetarakan antara lain; 1) MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (Sembilan) rombel dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah, 2) wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan, 3) jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki, 4) jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah, 5) jumlah kepala laboratorium disesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki, 5) kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memiliki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.
Juga dijelaskan untuk kegiatan ko-kurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan; 1) dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal, 2) guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait, 3) guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui SK, 4) setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka, diikuti paling sedikit 15 (lima belas) siswa perkelompok, 5) setiap kelompok dibimbing satu orang guru.
Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler adalah BTA untuk mapel Al-Qur’an-Hadis, kaligrafi Arab untuk mapel Bahasa Arab, dan seni tari, drama/teater, atau seni pertunjukan untuk mapel Seni dan Budaya.
Adapun kegiatan ekstra kurikuler yang diperhitungkan 2 (dua) jam tatap muka adalah ; Pramuka, OSIS, PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Karya Ilmiah Remaja/KIR, Olahraga, Kesenian, Keagamaan Islam, Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik atau Fotografi, UKS, dan Kewirausahaan.
Sementara untuk beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik apabila kurang dari jumlah tersebut, tentunya tidak diperkenankan adanya guru konseling.
Dengan telah terbitnya KMA tersebut diharapkan dapat menengahi permasalah pembagian jam kerja guru yang saat lalu menjadi kendala untuk semua guru yang telah tersertifikasi.

Kamis, 12 Februari 2015

NAMA-NAMA JENIS MAKANAN BERASAL DARI BABI

Anda yang suka icip-icip makanan saatnya berhati-hati. Karena banyak jenis makanan yang mengandung daging babi. Berikut nama-nama yang harus Anda curigai, karena nama-nama berikut adalah makanan yang berasal dari babi.


Pig
sebutan babi muda, ukuran berat di bawah 50 kg
Ham
sebutan untuk paha babi
Pork
sebutan untuk daging babi
Hog
sebutan untuk babi dengan berat di atas 50 kg
Swine
sebutan untuk semua jenis babi dan spesiesnya
Lard
sebutan pada lemak babi, umumnya dipegunakan sebagai minyak masakan, bahan dasar sabun dan kue
Boar
sebutan untuk jenis babi hutan atau babi liar (celeng dalam bahasa jawa)
Yakibuta
sebutan makanan Jepang seperti Char Siu untuk toping makanan ramen
Bak
sebutan umum utuk daging babi dari bahasa Tiongkok (contoh : bakkwa, bak kut teh)
Sow Milk
sebutan susu babi
Cha Siu, Char Siu, Char Siew
jenis makanan kanton untu daging babi bakar atau barbekiu
Bacon
sebutan daging asap terutama daging babi
Cu Nyuk
penyebutan jenis daging babi menurut Hakka atau Khek, istilah ini dipergunakan pada makanan jenis bubur dan siomay
Sow
sebutan untuk jenis babi betina dewasa (jarang digunakan)
Rou
sebutan babi menurut bahasa mandarin (contoh : rou jia mo, hingsaho rou, yuxiangrousi, tuotuorou)
Khinzir
sebutan babi dalam bahasa Arab
Dwaeji
sebutan daging babi dalam bahasa Korea, biasanya dipergunakan untuk varian pada makanan galb/bulgogi
Butaniku
sebutan daging babi dalam bahasa Jepang
Tonkatsu
sebutan makanan jepang daging babi yang di iris lalu di goreng menggunakan tepung panir
Nibuta
sebutan makanan jepang dari pundak babi di masak dengan kuah sedikit
Tonkotsu
sebutan makanan jepang yaitu ramen berkuah putih keruh, berbahan lemak, tulang dan juga kolagen babi
B2
sebutan makanan dari babi daerah Tapanuli dan Yogyakarta

Selasa, 09 Desember 2014

Gaji PNS Jakarta 2015 Rp. 12 Juta

Di saat guru honorer yang bertugas sekolah/madrasah swasta memperjuangkan haknya untuk disamakan statusnya seperti honorer yang bertugas di sekolah/madrasah negeri, agar dapat masuk menjadi K1 atau K2 dan diangkat menjadi CPNS/PNS. 
Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih dikenal Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta berencana menaikkan gaji PNS DKI Jakarta terendah menjadi Rp. 12 Juta perbulan, yang sebelumnya gaji terendah PNS DKI Jakarta Rp. 7 Juta perbulan.
Untuk mendapatkan gaji sebesar Rp. 12 Juta perbulan, PNS DKI Jakarta harus bekerja secara profesional, setiap PNS diberikan tugas fungsional, dan setiap tugas dikalikan poin. Poin yang telah diperoleh menetukan besaran gaji PNS DKI Jakarta.
Meskipun berat tugas yang dibebankan kepada PNS DKI Jakarta. Namun, sama beratnya dengan tugas guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta. Terlebih guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta terkadang hanya diberikan gaji Rp. 80 - 450 ribu perbulan. Itupun kadang harus menunggu berbulan-bulan tergantung kelancaran dana BOS yang dikucurkan pemerintah.
Pemerintah sekarang yang berada di bawah kepemimpinan Jokowi seharusnya lebih memperhatikan guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta, karena mereka yang bertugas di sekolah/madrasah negeri-pun kemampuannya tidak ada bedanya dengan yang berugas di sekolah/madrasah swasta. Hanya faktor keberuntungan dan kedekatan dengan pemimpin-pemimpin yang bertugas di sekolah/madrasah negeri yang membuat mereka dapat diangkat dan ditugaskan di sekolah/madrasah negeri.

Jumat, 28 November 2014

Daftar Gaji Guru di 30 Negara, RI Peringkat Berapa?

Pada tahun 1994, UNESCO resmi menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai [Hari Guru Sedunia](2139447 ""). Meskipun begitu, Hari Guru di beberapa negara berbeda-beda. Brazil dan Chili misalnya, Hari Guru diperingati setiap tanggal 15 Oktober, sementara di Singapura diperingati tiap 1 September yang juga ditetapkan sebagai hari llibur sekolah. 
Di Indonesia, Hari Guru diperingati pada tanggal 25 November sejak tahun 1994. Berbeda dengan Singapura, di Indonesia Hari Guru tidak dijadikan hari libur nasional. Penetapan tanggal 25 November sendiri adalah karena bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Salah satu bentuk penghargaan terhadap guru adalah pemberian upah yang layak bagi profesi tersebut. Bagaimana perbandingan upah guru antarnegara, termasuk Indonesia?
Seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (27/11/2014), dari 30 negara yang menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Swiss adalah negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu US$ 68.820 pertahun atau sekitar Rp 837 juta (kurs: Rp 12.176/US$).
Menariknya, gaji guru di Swiss bahkan lebih tinggi dari rata-rata gaji pekerja di negara tersebut, yaitu sekitar US$ 50.000 pertahun.
Posisi Swiss diikuti oleh Belanda, Jerman dan Belgia. Indonesia sendiri menempati posisi paling buncit dengan gaji guru rata-rata hanya US$ 2.830 atau sekitar Rp 34,4 juta per tahun.

Berikut peringkat gaji guru selengkapnya:

Swiss Sampai Selandia Baru

1. Swiss US$ 68.820/tahun
2. Belanda US$ 57.870/tahun
3. Jerman US$ 53.730/tahun
4. Belgia US$ 51.470/tahun
5. Korea US$ 47.340/tahun
6. Irlandia US$ 47.300/tahun
7. Jepang US$ 45.930/tahun
8. Australia US$ 44.000/tahun
9. Finlandia US$ 42.810/tahun
10. Denmark US$ 41.710/tahun
11. Spanyol US$ 41.520/tahun
12. Amerika Serikat US$ 41.460/tahun
13. Inggris Raya US$ 41.910/tahun
14. Austria US$ 37.410/tahun
15. Selandia Baru US$ 34.760/tahun

 

Portugal-RI

16. Portugal US$ 34.590/tahun
17. Perancis US$ 33.570/tahun
18. Norwegia US$ 33.130/tahun
19. Slovenia US$ 32.480/tahun
20. Swedia US$ 31.610/tahun
21. Italia US$ 31.460/tahun
22. Islandia US$ 29.480/tahun
23. Yunani US$ 25.750/tahun
24. ISrael US$ 19.550/tahun
25. Republik Ceko US$ 18.610/tahun
26. Turki US$ 17.180/tahun
27. Chili US$ 16.410/tahun
28. Brazil US$ 14.840/tahun
29. Hungaria US$ 14.760/tahun
30. Indonesia US$ 2.830/tahun

https://id.berita.yahoo.com/daftar-gaji-guru-di-30-053620620.html

Guru Sejahtera, Tanpa Harus Memilih Politikus

Kesejahteraan guru sepertinya menjadi topik hangat untuk dijadikan bahan bualan para politikus yang ingin menjabat. Baik untuk menjadi anggota dewan, bupati/walikota, gubernur, hingga presiden. 
Presiden Jokowi dalam sebuah kampanyenya saat menghadiri Rakernas & Mukernas Muslimat NU di Pondok Gede, Jakarta Timur mengungkapkan akan menaikkan sertifikasi guru dan mensejahterakan guru.
Sementara di Cilegon, Banten. Walikota Cilegon, Iman Ariyadi di tagih janjinya oleh guru honorer karena janji akan mengeluarkan SK Walikota untuk guru honorer (4/9). dan  di acara siaran langsung di Mandiri FM Cilegon. Walikota Cilegon mengeluarkan sebuah janji baru yakni guru ngaji dan guru madrasah akan mendapat honor yang layak (7/10).
Dalam sebuah acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan. Jusuf Kalla mengeluarkan statementnya terkait kesejahteraan guru. "Kesejahteraan guru penting ditingkatkan. Tetapi, kesejahteraan tidak lepas dari mutu. Kalau sejahtera naik, harus mutu naik," Ungkap JK, Kamis (27/11).
Sepertinya para politikus sangat asyik untuk membuali guru dengan janji mensejaterakan guru, Para politikus sepertinya lupa bahwa guru telah berjasa kepada mereka, meskipun guru tidak mengajarkan ilmu bohong dan ilmu bual kepada para politikus.
Guru yang sudah teramat lemah, semakin diinjak dan diperalat hanya sekedar agar suara pemilihan untuk para politikus melonjak, dan selanjutnya dilupakan. Dan dikemudian hari disaat membutuhkan suara, para politikus kembali mengumbar janji-janji manisnya di depan guru.
Untuk itu, marilah semua guru (PNS/Non PNS) bersatu jangan mudah diperalat oleh mereka para politikus, dan mari bersatu semua guru jangan mementingkan diri pribadi diatas golongan. Ingat pribahasa "Rawe-rawe rantas, malang-malang putung" bubarnya sebuah organisasi karena salah satu atau semuanya mudah menyerah dan takut menghadapi yang ada di depan.
Bila memperjuangkan nasib guru, jangan setengah-setengah atau hanya sekedar janji. Namun harus maksimal dan buktikan.

Rabu, 12 November 2014

Inpassing Guru Cair 2015

"Kadang kesabaran saja tidak cukup, harus ada usaha yang lain untuk mensukseskan sesuatu". Ungkapan diatas mungkin dapat mewakili kebahagiaan guru non PNS dalam naungan Kemenag RI yang telah bersertifikat pendidik dan telah di inpassing. Pasalnya inpassing yang telah ditunggu-tunggu selama 4 tahun kini membuahkan hasil.
Kementerian Agama pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut dijelaskan pada pasal 6, ayat 1. "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan". dengan kata lain bahwa inpassing yang ditunggu-tunggu guru dalam tempo waktu dekat ini akan turun mulai terhitung Januari 2015. Guru yang telah mendapatkan SK inpassing tidak lagi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- perbulan, akan tetapi akan mendapatkan TPG sesuai pangkat, golongan dan jabatan yang tertera dalam SK inpassing.
Dijelaskan pula dalam PMA tersebut bahwa untuk memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka (JTM) guru diperbolehkan untuk mengajar di madrasah atau sekolah lain, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, juga mengajar di program kelompok belajar paket A, B, atau C sesuai bidangnya.
Selanjutnya dalam PMA yang ditanda tangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. dijelaskan untuk GBPNS agar dapat dicairkan TPGnya untuk mengajukan permohonan pembayaran dengan melampirkan 1) fotocopy penetapan inpassing, bagi yang sudah memiliki, 2) fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkan bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama, 3) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 4) SKMT yang diketahui pengawas, dan 5) fotocopy buku rekening bank yang masih berlaku.


baca : TPG Non-PNS Cair April 2015

Sabtu, 18 Oktober 2014

Selamat Jalan Inpassing Guru

Judul tulisan diatas mungkin dapat mewakili kekecewaan seluruh guru non PNS yang telah di inpassing sejak 2011 lalu. 
Berawal dari keinginan pemerintah untuk menyetarakan ruang dan golongan guru non PNS. Maka, berbondong-bondong guru non PNS yang telah tersertifikasi dan belum tersertifikasi mendaftarkan diri untuk mendapatkan ruang dan golongan yang dikenal dengan kegiatan inpassing guru. Mereka dengan penuh keyakinan untuk dapat terdaftar sebagai peserta guru yang di inpassing meskipun mereka belum mengetahui jelas kegunaan inpassing tersebut.
Lambat laun pemahaman guru tentang kegiatan inpassing lebih meningkat, mereka yang awalnya hanya mencoba-coba menjadi berharap untuk dapat di inpassing. Dalam salah satu versi yang mereka dengar bahwa kegiatan inpassing akan berkaitan dengan tunjangan profesi guru yang selama ini mereka terima. dengan pencontohan bahwa mereka yang selama ini telah disertifikasi hanya mendapatkan 1.5 juta perbulan (sebelum dipotong pajak). Maka, akan mendapatkan tunjangan profesi lebih dari biasanya yaitu sesuai ruang dan golongan yang mereka terima.
Akhirnya banyak guru berbondong-bondong mencari informasi tentang inpassing, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam proses inpassing. Mereka berharap ada kebaikan nantinya dan ekonomi mereka meningkat setelah mereka di inpassing. Mereka berharap inpasssing guru mensejahterakan mereka karena meskipun mereka bukan PNS. Namun, tunjangan profesi mereka akan disetarakan sesuai ruang dan golongan yang selama ini hanya melekat pada PNS.
Guru yang semula mengharapkan kesetaraan gaji sesuai ruang dan golongan yang mereka peroleh dari pelaksanaan inpassing, kini pelan-pelan mulai pudar dan  pupus. Entah pemerintah benar-benar telah menjanjikan inpassing guru untuk mensejahteraan guru atau hanya oknum yang memanfaatkan harapan guru, nyatanya guru benar-benar telah dirugikan dengan kegiatan inpassing ini. Bukan hanya dirugikan secara immateril dengan pengorbanan waktu penantian yang lama sejak SK inpassing yang mereka terima hingga tahun ini belum terbukti, juga guru dirugikan secara materil karena untuk menebus SK inpassing  tersebut guru harus merogoh kocek yang sangat dalam mulai 400 ribu hingga 700 ribuan rupiah untuk 1 (satu) SK inpassing. Guru dipungut biaya penebusan SK inpassing dengan dalih bahwa biaya yang teramat besar tersebut untuk kebutuhan transportasi dari daerah ke Jakarta. Bila pungutan yang teramat besar untuk seorang guru non PNS dibayar dengan bukti dan kebenaran pembayaran tunjangan profesi guru sesuai ruang dan golongan yang tertera dalam SK inpassing tentu mereka rela. Akan tetapi, bila hingga tahun 2014 ini berakhir belum ada tanda-tanda kebenaran pembayaran tunjangan profesi guru disesuaikan dengan ruang dan golongan yang diperoleh dari SK Inpassing. Maka, setidaknya hanya satu ungkapan guru yakni "semoga mereka yang menerima uang dari penerbitan SK inpassing bermanfaat untuk dirinya dan keluarganya".

Masa Tugas Kepala Madrasah

Kementerian Agama selaku wakil pemerintah Republik Indonesia, belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Diantaranya dalam peraturan tersebut pemerintah membatasi masa tugas kepala madrasah.
Dalam peraturan yang di tanda tangani oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada tanggal 15 September 2014, membatasi masa tugas kepala madrasah maksimal 2 (dua) periode dengan masa tugas per-periode selama 4 tahun. PMA tersebut berlaku untuk madrasah negeri maupun madrasah swasta tanpa terkecuali. Sementara kepala madrasah yang saat ini masih bertugas diberikan batasan waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan masa tugasnya.
Disamping membatasi masa tugas, kementerian agama juga mensyaratkan kepala madrasah harus beragama Islam, berahlak mulia, mampu membaca al-Qur'an, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, berusia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani/rohani, memiliki golongan/ruang minimal III/c atau disetarakan bagi guru non PNS, memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan Kemenag. Lebih lengkapnya baca DISINI.
Memang selama ini terkesan jabatan sebagai kepala madrasah adalah jabatan seumur hidup, terlebih di madrasah-madrasah swasta yang nota bene pengurus dan kepala madrasah adalah masih kerabat. Sehingga menjadi perlu pemerintah melalui Kementerian Agama mengaturya agar tidak terjadi perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di madrasah-madrasah yang menjadi naungannya.

Selasa, 09 September 2014

Bagaimana Kabarnya Inpassing GBPNS 2014?



Mengenai Inpassing GBPNS dibawah ini adalah berita yang muat di situs http://kemenag.go.id tertanggal 23 Februari 2012. 
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS.
Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Janji Kementerian Agama yang tertuang dalam situs http://kemenag.go.id tersebut tentang acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus disesuaikan dengan kepangkatan inpassing tidak pernah terbukti. Nyatanya sampai tahun 2014 ini, GBPNS yang telah menerima SK Inpassing sejak 2011 meskipun dengan pangkat Penata Tk.I dan golongan III/d masih menerima TPG sebesar Rp 1.500.000 perbulan, tidak sesuai dengan pangkat dan golongan yang diterimanya.
Semoga di akhir pemerintahan SBY. Presiden SBY memberikan kado kenang-kenangan terindah untuk GBPNS yang telah di Inpassing.

Sabtu, 06 September 2014

Do'a Mengusir Mahluk Halus Tanpa Paranormal atau Dukun

Anda sering sendiri di malam hari dan merasa iseng, atau tiba-tiba ada mahluk halus yang sering mengganggu di tempat kediaman anda, atau anda berada di tempat yang angker karena tuntutan pekerjaan atau karena hal tanpa kesengajaan. 
Berikut saya tuliskan do'a pengusir mahluk halus. Do'a berikut ini adalah do'a Nabi Muhammad SAW yang diajarkan oleh Malaikat Jibril sewaktu digoda Ifrit saat dalam perjalanan Isro Mi'roj. 
Dengan membaca do'a ini. Maka, tanpa bantuan paranormal atau dukun, anda akan terjaga dari hal-hal ghoib yang mengganggu kehidupan anda. Insya Allah dengan membaca do'a di bawah ini anda akan dijaga oleh Allah SWT. Amin.
Berikut doa yang harus anda baca dan hafalkan :
اَعُوْذُ بِوَجْهِ اللهِ الْكَرِ يْمِ وَبِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ الَّتيِ َلا ُيجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ  وَ لاَ فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ  فِيْهَا وَمِنْ شَرِّ مَاذَرَأَ فِى اْلأَرْضِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ  مِنْهَا وَمِنْ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمِنْ طَوَارِقِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ اِلاَّطَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرِ يَارَحْمَنُ

Jumat, 05 September 2014

Inpassing Guru Bukan PNS 2014

Berbeda dengan guru yang telah diinpassing melalui Kementerian Agama pada tahun 2011 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Akhirnya pada tanggal 7 April 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS.
Sehingga semua guru harus mengisi Dapodik apabila ingin mengikuti proses inpassing. Melalui Dapodik akan diseleksi kesesuaian kepemilikan sertifikat, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja dan apabila dinyatakan valid oleh sistem. Maka, guru akan diberi nomor urut untuk dicetak selanjutnya berikut dokumen guru dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Untuk lebih jelas silahkan baca dokumen berikut (KLIK INI).
Silahkan baca pengumuman inpassing (KLIK INI).
Kementerian Agama meski lebih dahulu menginpassing guru. Namun, hingga tahun 2014 ini tunjangan sertifikasi guru belum disetarakan sesuai pangkat dan golongan yang telah diperoleh guru melalui proses inpassing tersebut. Hal ini dibuktikan guru yang telah diinpassing pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama masih menerima TPG sebesar Rp. 1.425.000 perbulan setelah dipotong pajak.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "