Pasal 39
ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan
bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi
Tugas
|
Kepala
Sekolah
|
Bertanggung
jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik
ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha
kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang
Tes
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di
sekolah
|
Teknisi
Sumber Belajar
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar
bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas
Tata Usaha
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|