Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan
Pendidikan. Adapun yang termasuk tenaga kependidikan adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu
orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan.
Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator,
supervisor,
leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM). Istilah
lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
- Kepala Sekolah
- Rektor
- Direktur, serta istilah lainnya.
Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih
dikenal dengan pengajar,
adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai
sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
- Guru (lihat guru)
- Dosen (lihat dosen)
- Konselor (lihat konselor)
- Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)
- widyaiswara
- tutor
- instruktur
- fasilitator
- Ustadz, dan sebutan lainnya.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak
langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
- Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
- Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
- Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
- Administrasi Kepegawaian,
- Administrasi Peserta Didik,
- Administrasi Keuangan,
- Administrasi Inventaris dan lain-lain.
- Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
- Pustakawan (lihat perpustakaan)
- Pelatih ekstrakurikuler,
- Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya