Pengertian keuangan sekolah cenderung dibatasi pada ruang lingkup yang
lebih sempit, yaitu pencatatan uang masuk dan uang keluar. Dalam arti
luas pengelolaan keuangan sekolah mencangkup kegiatan perencanaan
penggunaan , pencatatan, pelaporan , dan pertanggung jawaban keuangan
sekolah yang sudah dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan sekolah selama
periode tertentu, misalnya untuk 1 tahun ajaran.
b. Perencanaan Keuangan Sekolah
Rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) pada dasarnya memuat tentang berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah selama 1 kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah, keuangan untuk membiayai program tersebut selam 1 tahun anggaran. Penyusunan RAPBS dapat menempuh beberapa langkah. Sutisna 1989 menyatakan langkah dimaksud sebagai berikut:
1. Penetapan Tujuan. Perumusan Tujuan adalah suatu keharusan dalam penyusunan anggaran yang efektif
2. Penjabaran tujuan kedalam program pendidikan
3. Penentuan sumber daya manusia dan materil yang berimplementasikan program-program pendidikan yang ditetapkan. PAda tahap ini mesti ada gambaran yang jelas mengenai:
1. Jumlah staff dan kemampuan-kemampuan
2. Gedung dan fasilitas fisik
3. Perlengkapan dan pembengkelan
4. Pelayanan bantuan, operasi dan pemeliharaan
5. Pelayanan administrative
4. Pembuatan perkiraan anggaran belanja dengan teliti.
Pengeluaran biaya sekolah meliputi aspek:
1. Pengawasan umum
2. Pengajaran
3. Pelayanan bantuan
4. Pemeliharaan gedung
5. Operasi
6. Pengeluaran tetap, jasa hutang
c. Pengunaan keuangan sekolah
Depdagri dan depdikbud 1996 menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan harus ada pemisahan tugas dan fungsi otorisator, ordonator dan pembendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah pejabat yang berwenang yang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang yang melakukan penerimaan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Penggunaan uang mestinya sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang dan smuanya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku. Berkenaan dengan hal ini, sutopo dan sumanto 1982 menyatakan sebagai berikut:
1. sebaiknya orang yang memegang kas tidak sekaligus memgang pembukuannya
2. Setelah uang diterima harus dibukukan dan ditulis sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Penggunaan uang harus ada bukti atau dokumen berupa kwitansi.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan
5. Setiap document yang dijadikan bukti pengeluaran harus diberi nomor, tanggal, harus dibubuhi, diparaf oleh pejabat yang bertanggung jawab (kepala sekolah).
6. Tiap halaman buku harus diberi huruf dan paraf oleh pemegang buku kas
7. Dll
Beberapa buku yang diperlukan dalam penyelenggaraan keuangan sekolah adalah:
1. Buku kas
2. Legel gaji
3. Buku kas harian
4. Buku catatan SPMU
5. Buku / daftar SPJ
6. Buku pemeriksaan
7. Buku setoran Pajak
8. Buku BP3
9. Buku tabunan
d. Pertanggung jawaban keuangan sekolah
Pertanggung jawaban dapat disampaikan pada pimpinan, sumber pemberi dana maupun kepada personil sekolah untuk dapat diketahui bersama. Hal ini perlu dilakukan mengingat "keuangan" merupakan hal yang sangat sensitive. Ketidakjelasan laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah akan menambah anggapan negative terhadap kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan keuangan sekolah yang tidak tertib.
b. Perencanaan Keuangan Sekolah
Rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) pada dasarnya memuat tentang berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah selama 1 kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah, keuangan untuk membiayai program tersebut selam 1 tahun anggaran. Penyusunan RAPBS dapat menempuh beberapa langkah. Sutisna 1989 menyatakan langkah dimaksud sebagai berikut:
1. Penetapan Tujuan. Perumusan Tujuan adalah suatu keharusan dalam penyusunan anggaran yang efektif
2. Penjabaran tujuan kedalam program pendidikan
3. Penentuan sumber daya manusia dan materil yang berimplementasikan program-program pendidikan yang ditetapkan. PAda tahap ini mesti ada gambaran yang jelas mengenai:
1. Jumlah staff dan kemampuan-kemampuan
2. Gedung dan fasilitas fisik
3. Perlengkapan dan pembengkelan
4. Pelayanan bantuan, operasi dan pemeliharaan
5. Pelayanan administrative
4. Pembuatan perkiraan anggaran belanja dengan teliti.
Pengeluaran biaya sekolah meliputi aspek:
1. Pengawasan umum
2. Pengajaran
3. Pelayanan bantuan
4. Pemeliharaan gedung
5. Operasi
6. Pengeluaran tetap, jasa hutang
c. Pengunaan keuangan sekolah
Depdagri dan depdikbud 1996 menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan harus ada pemisahan tugas dan fungsi otorisator, ordonator dan pembendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah pejabat yang berwenang yang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang yang melakukan penerimaan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Penggunaan uang mestinya sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang dan smuanya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku. Berkenaan dengan hal ini, sutopo dan sumanto 1982 menyatakan sebagai berikut:
1. sebaiknya orang yang memegang kas tidak sekaligus memgang pembukuannya
2. Setelah uang diterima harus dibukukan dan ditulis sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Penggunaan uang harus ada bukti atau dokumen berupa kwitansi.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan
5. Setiap document yang dijadikan bukti pengeluaran harus diberi nomor, tanggal, harus dibubuhi, diparaf oleh pejabat yang bertanggung jawab (kepala sekolah).
6. Tiap halaman buku harus diberi huruf dan paraf oleh pemegang buku kas
7. Dll
Beberapa buku yang diperlukan dalam penyelenggaraan keuangan sekolah adalah:
1. Buku kas
2. Legel gaji
3. Buku kas harian
4. Buku catatan SPMU
5. Buku / daftar SPJ
6. Buku pemeriksaan
7. Buku setoran Pajak
8. Buku BP3
9. Buku tabunan
d. Pertanggung jawaban keuangan sekolah
Pertanggung jawaban dapat disampaikan pada pimpinan, sumber pemberi dana maupun kepada personil sekolah untuk dapat diketahui bersama. Hal ini perlu dilakukan mengingat "keuangan" merupakan hal yang sangat sensitive. Ketidakjelasan laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah akan menambah anggapan negative terhadap kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan keuangan sekolah yang tidak tertib.