"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Pengertian & Tugas Kepala Madrasah

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah adalah tenaga fungsional guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu madrasah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan peserta didik yang menerima pelajaran.
Kepala madrasah pada hakekat etimologisnya merupakan padanan dari school principal, yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalamadrasahan. Istilah kekepalamadrasahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala madrasah. Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan kepala madrasah, seperti administrasi madrasah (islamic school administrator), pimpinan madrasah (islamic school leader), manajer madrasah(islamic school manajer), dan sebagainya.
Maka dari itu, seorang kepala madrasah harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum sebagai seorang kepala madrasah, yaitu: 
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi 
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun 
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang madrasah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal (TK / RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK / RA. 
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.


Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah

Tugas utama kepala madrasah sebagai pemimpin adalah mengatur situasi, mengendalikan kegiatan kelompok, organisasi atau lembaga dan menjadi juru bicara kelompok. 
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam rangka memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala madrasah dituntut untuk mampu berperan ganda, baik sebagai catalyst, solution givers, process helpers, dan resource linker. 
  • Catalyst, berperan meyakinkan orang lain tentang perlunya perubahan menuju kondisi yang lebih baik, 
  • Solution givers, berperan mengingatkan terhadap tujuan akhir dari perubahan, 
  • Proces helpers, berperan membantu kelancaran proses perubahan, khususnya menyelesaikan masalah dan membina hubungan antara pihak-pihak yang terkait, dan 
  • Resource linkers, berperan menghubungkan orang dengan sumber dana yang diperlukan.
Kepala madrasah sebagai seorang pemimpin seharusnya dalam praktek sehari-hari selalu berusaha memperhatikan dan mempraktekkan fungsi kepemimpinan di dalam kehidupan madrasah, yaitu: 
  1. Kepala madrasah harus dapat memperlakukan sama terhadap orang-orang yang menjadi bawahannya, sehingga tidak terjadi diskriminasi, sebaliknya dapat diciptakan semangat kebersamaan di antara mereka yaitu guru, staf dan para siswa. 
  2. Sugesti atau saran sangat diperlukan oleh para bawahan dalam melaksanakan tugas. Para guru, staf dan siswa suatu madrasah hendaknya selalu mendapatkan saran anjuran dari kepala madrasah sehingga dengan saran tersebut selalu dapat memelihara bahkan meningkatkan semangat, rela berkorban, rasa kebersamaan dalam melaksanakan tugas masing-masing. 
  3. Dalam mencapai tujuan setiap organisasi memerlukan dukungan, dana, sarana dan sebagainya. Kepala madrasah bertanggung jawab untuk memenuhi atau menyediakan dukungan yang diperlukan oleh para guru, staf, dan siswa, baik berupa dana, peralatan, waktu, bahkan suasana yang mendukung. 
  4. Kepala madrasah berperan sebagai katalisator, dalam arti mampu menimbulkan dan menggerakkan semangat para guru, staf dan siswa dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. 
  5. Kepala madrasah sebagai pemimpin harus dapat menciptakan rasa aman di lingkungan madrasah. 
  6. Kepala madrasah pada hakekatnya adalah sumber semangat bagi para guru, staf dan siswa. Oleh sebab itu kepala madrasah harus selalu membangkitkan semangat para guru, staf, dan siswa. 
  7. Setiap orang dalam kehidupan organisasi baik secara pribadi maupun kelompok, kebutuhannya diperhatikan dan dipenuhi. penghargaan dan pengakuan ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan pangkat, fasilitas, kesempatan mengikuti pendidikan dan sebagainya.

Kemampuan Kepala Madrasah

Selain hal yang tercantum di atas, Kepala madrasah harus memiliki kemampuan meliputi :
  1. Menggagas dan membangun visi yang kuat,
  2. Memperkuat karakteristik madrasah,
  3. Cakap berkomunikasi,
  4. Teguh menjaga mutu,
  5. Membangun tim yang solid,
  6. Mengelola konflik,
  7. Belajar dari pengalaman,
  8. Mengembangkan keputusan kolektif,
  9. Berani menanggung resiko,
  10. Mandiri tidak tergantung keputusan pihak lain.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "