Guru Pendidik Profesional
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I
pasal 1 no. 1 : Dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pekerjaan sebagai guru merupakan sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar
mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(Pasal 1.4).
Hal ini berarti bahwa guru harus:
- menjadikan pekerjaannya sebagai sumber penghasilannya yang utama.
- memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu
- mengikuti pendidikan profesi
Prinsip Profesi Guru
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu, sebagaimana yang tercantum dalam Bab III, pasal 7, UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, yaitu memiliki:
- bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme;
- komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- kualifikasi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas
- kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
- kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
- jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Kompetensi Guru
Peraturan
Pemerintah No 19 THN 2005
Kompetensi pedagogic
Kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya
Kompetensi kepribadian
Kepribadian
pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
Kompetensi professional
Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan
Kompetensi sosial
Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
Demonstrator, lecturer (Pengajar), guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pembelajaran
yang akan diajarkan serta mengembangkannya/meningkatkan kemampuannya dalam hal
ilmu yang dimilikinya.
Pengelola
Kelas (learning manager), guru
hendaknyya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar yang mampu
mendukung pencapaian tujuan belajar. Guru hendaknya memberikan pengalaman
belajar siswa dengan menggunakan variasi model-model pembelajaran
Mediator
dan Fasilitator.
Mediator: memiliki pengetahuan, keterampilan memilih,
menggunakan dan mengusahakan media sebagai alat komunikasi untuk mengefektifkan
proses pembelajaran. Fasilitator: memfasilitasi proses pembelajaran ke
arah kemampuan siswa how to learn dengan memilih dan menggunakan variasi
sumber belajar.
Evaluator,
menilai keberhasilan belajar siswa
secara adil dan bijaksana dengan menggunakan variasi teknik penilaian.
Keterampilan Dasar Guru
- Membuka dan menutup pelajaran
- Bertanya
- Memberi penguatan
- Mengadakan variasi stimulus
- Menjelaskan
- Membimbing diskusi kelompok kecil
- Mengelola kelas
- Mengajar kelompok kecil dan perorangan.