"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Tugas, Peran dan Kompetensi Guru

Guru Pendidik Profesional

UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 :  Dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pekerjaan sebagai guru merupakan sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1.4).
Hal ini berarti bahwa guru harus: 
  1. menjadikan pekerjaannya sebagai sumber penghasilannya yang utama.
  2. memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu
  3. mengikuti pendidikan profesi


Prinsip Profesi Guru

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu, sebagaimana yang tercantum dalam Bab III, pasal 7, UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, yaitu memiliki: 
  1. bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Kompetensi Guru

Peraturan Pemerintah No 19 THN 2005
Kompetensi pedagogic  
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi kepribadian
Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
Kompetensi professional
Kemampuan  pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan
Kompetensi sosial
Kemampuan  pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.

Peran Guru dalam Proses Pembelajaran

Demonstrator, lecturer (Pengajar), guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pembelajaran yang akan diajarkan serta mengembangkannya/meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya.
Pengelola Kelas (learning manager), guru hendaknyya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar yang mampu mendukung pencapaian tujuan belajar. Guru hendaknya memberikan pengalaman belajar siswa dengan menggunakan variasi model-model pembelajaran
Mediator dan Fasilitator.
Mediator: memiliki pengetahuan, keterampilan memilih, menggunakan dan mengusahakan media sebagai alat komunikasi untuk mengefektifkan proses pembelajaran. Fasilitator: memfasilitasi proses pembelajaran ke arah kemampuan siswa how to learn dengan memilih dan menggunakan variasi sumber belajar.
Evaluator, menilai keberhasilan belajar siswa secara adil dan bijaksana dengan menggunakan variasi teknik penilaian.

Keterampilan Dasar Guru

  1. Membuka dan menutup pelajaran
  2. Bertanya
  3. Memberi penguatan
  4. Mengadakan variasi stimulus
  5. Menjelaskan
  6. Membimbing diskusi kelompok kecil
  7. Mengelola kelas
  8. Mengajar kelompok kecil dan perorangan.

"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "