Beban kerja guru dalam naungan Kementerian
Agama RI seperti biasa setiap tahunnya berubah. Namun, Keputusan Menteri Agama (KMA)
RI, Nomor 103 tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik. Yang ditandatangani pada 25 Mei 2015 lalu,
menjelaskan secara eksplisit kreteria beban kerja guru.
Dalam KMA tersebut, masih menjelaskan bahwa
beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
KMA yang telah ditandatangani oleh Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin, juga masih menjelaskan tentang tugas tambahan. Tugas
tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru antara
lain; kepala madrasah, wakil kepala madrasah, Pembina asrama (khusus madrasah
berasrama), ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau
MAK), wali kelas, dan guru piket.
Secara rinci beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan adalah sebagai berikut; guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, beban kerja
guru yang diberi tugas tambahan wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan
wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu, beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru pembimbing
khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikn inklusi atau pendidikan
terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling
sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut perubahan
yang ada diantaranya terdapat dalam Bab Ketiga KMA. Pada tahun-tahun sebelumnya
hanya guru yang bersertrifikat PAI yang leluasa mengajar ke mata pelajaran
apapun. Sementara guru-guru yang tersertifikasi Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak,
Fikih, dan Sejarah kebudayaan Islam. Apabila kekurangan jam tidak dapat
menambah ke mata pelajaran apapun. Maka, KMA ini menjadi solusi guru-guru yang
kekurangan jam mengajar. Dijelaskan Dalam Bab Ketiga kesesuaian mata pelajaran
dengan sertifikat pendidik. Mencakup; 1) Guru Pendidikan Agama Islam dapat
mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam,
2) Guru Al-Qur’an-Hadis dapat mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan
Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis, 3) Guru Akidah-Akhlak dapat
mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, Kalam, atau Tasawuf,
4) Guru Fikih dapat mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan
Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’, 5) Guru Sejarah
Kebudayaan Islam dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, atau Fikih, 6)
Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru
mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.
Adapun kreteria tugas tambahan yang
disetarakan antara lain; 1) MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9
(Sembilan) rombel dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala
madrasah, 2) wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan,
3) jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan
jumlah program keahlian yang dimiliki, 4) jumlah kepala perpustakaan satu orang
untuk tiap madrasah, 5) jumlah kepala laboratorium disesuaikan dengan banyaknya
jenis laboratorium yang dimiliki, 5) kepala perpustakaan atau kepala
laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala
laboratorium yang memiliki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.
Juga dijelaskan untuk kegiatan ko-kurikuler
diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan; 1) dilaksanakan secara
terstruktur, terjadwal, dan klasikal, 2) guru pembimbing adalah guru mata
pelajaran terkait, 3) guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui
SK, 4) setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka,
diikuti paling sedikit 15 (lima belas) siswa perkelompok, 5) setiap kelompok
dibimbing satu orang guru.
Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler adalah
BTA untuk mapel Al-Qur’an-Hadis, kaligrafi Arab untuk mapel Bahasa Arab, dan
seni tari, drama/teater, atau seni pertunjukan untuk mapel Seni dan Budaya.
Adapun kegiatan ekstra kurikuler yang
diperhitungkan 2 (dua) jam tatap muka adalah ; Pramuka, OSIS, PMR,
Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Karya Ilmiah Remaja/KIR, Olahraga, Kesenian,
Keagamaan Islam, Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik atau Fotografi, UKS, dan
Kewirausahaan.
Sementara untuk beban kerja guru bimbingan
dan konseling/konselor mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik apabila kurang dari jumlah tersebut, tentunya tidak diperkenankan adanya
guru konseling.
Dengan telah terbitnya KMA tersebut diharapkan
dapat menengahi permasalah pembagian jam kerja guru yang saat lalu menjadi
kendala untuk semua guru yang telah tersertifikasi.