"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Sabtu, 18 Oktober 2014

Selamat Jalan Inpassing Guru

Judul tulisan diatas mungkin dapat mewakili kekecewaan seluruh guru non PNS yang telah di inpassing sejak 2011 lalu. 
Berawal dari keinginan pemerintah untuk menyetarakan ruang dan golongan guru non PNS. Maka, berbondong-bondong guru non PNS yang telah tersertifikasi dan belum tersertifikasi mendaftarkan diri untuk mendapatkan ruang dan golongan yang dikenal dengan kegiatan inpassing guru. Mereka dengan penuh keyakinan untuk dapat terdaftar sebagai peserta guru yang di inpassing meskipun mereka belum mengetahui jelas kegunaan inpassing tersebut.
Lambat laun pemahaman guru tentang kegiatan inpassing lebih meningkat, mereka yang awalnya hanya mencoba-coba menjadi berharap untuk dapat di inpassing. Dalam salah satu versi yang mereka dengar bahwa kegiatan inpassing akan berkaitan dengan tunjangan profesi guru yang selama ini mereka terima. dengan pencontohan bahwa mereka yang selama ini telah disertifikasi hanya mendapatkan 1.5 juta perbulan (sebelum dipotong pajak). Maka, akan mendapatkan tunjangan profesi lebih dari biasanya yaitu sesuai ruang dan golongan yang mereka terima.
Akhirnya banyak guru berbondong-bondong mencari informasi tentang inpassing, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam proses inpassing. Mereka berharap ada kebaikan nantinya dan ekonomi mereka meningkat setelah mereka di inpassing. Mereka berharap inpasssing guru mensejahterakan mereka karena meskipun mereka bukan PNS. Namun, tunjangan profesi mereka akan disetarakan sesuai ruang dan golongan yang selama ini hanya melekat pada PNS.
Guru yang semula mengharapkan kesetaraan gaji sesuai ruang dan golongan yang mereka peroleh dari pelaksanaan inpassing, kini pelan-pelan mulai pudar dan  pupus. Entah pemerintah benar-benar telah menjanjikan inpassing guru untuk mensejahteraan guru atau hanya oknum yang memanfaatkan harapan guru, nyatanya guru benar-benar telah dirugikan dengan kegiatan inpassing ini. Bukan hanya dirugikan secara immateril dengan pengorbanan waktu penantian yang lama sejak SK inpassing yang mereka terima hingga tahun ini belum terbukti, juga guru dirugikan secara materil karena untuk menebus SK inpassing  tersebut guru harus merogoh kocek yang sangat dalam mulai 400 ribu hingga 700 ribuan rupiah untuk 1 (satu) SK inpassing. Guru dipungut biaya penebusan SK inpassing dengan dalih bahwa biaya yang teramat besar tersebut untuk kebutuhan transportasi dari daerah ke Jakarta. Bila pungutan yang teramat besar untuk seorang guru non PNS dibayar dengan bukti dan kebenaran pembayaran tunjangan profesi guru sesuai ruang dan golongan yang tertera dalam SK inpassing tentu mereka rela. Akan tetapi, bila hingga tahun 2014 ini berakhir belum ada tanda-tanda kebenaran pembayaran tunjangan profesi guru disesuaikan dengan ruang dan golongan yang diperoleh dari SK Inpassing. Maka, setidaknya hanya satu ungkapan guru yakni "semoga mereka yang menerima uang dari penerbitan SK inpassing bermanfaat untuk dirinya dan keluarganya".

Masa Tugas Kepala Madrasah

Kementerian Agama selaku wakil pemerintah Republik Indonesia, belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Diantaranya dalam peraturan tersebut pemerintah membatasi masa tugas kepala madrasah.
Dalam peraturan yang di tanda tangani oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada tanggal 15 September 2014, membatasi masa tugas kepala madrasah maksimal 2 (dua) periode dengan masa tugas per-periode selama 4 tahun. PMA tersebut berlaku untuk madrasah negeri maupun madrasah swasta tanpa terkecuali. Sementara kepala madrasah yang saat ini masih bertugas diberikan batasan waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan masa tugasnya.
Disamping membatasi masa tugas, kementerian agama juga mensyaratkan kepala madrasah harus beragama Islam, berahlak mulia, mampu membaca al-Qur'an, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, berusia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani/rohani, memiliki golongan/ruang minimal III/c atau disetarakan bagi guru non PNS, memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan Kemenag. Lebih lengkapnya baca DISINI.
Memang selama ini terkesan jabatan sebagai kepala madrasah adalah jabatan seumur hidup, terlebih di madrasah-madrasah swasta yang nota bene pengurus dan kepala madrasah adalah masih kerabat. Sehingga menjadi perlu pemerintah melalui Kementerian Agama mengaturya agar tidak terjadi perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di madrasah-madrasah yang menjadi naungannya.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "