"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Selasa, 09 September 2014

Bagaimana Kabarnya Inpassing GBPNS 2014?



Mengenai Inpassing GBPNS dibawah ini adalah berita yang muat di situs http://kemenag.go.id tertanggal 23 Februari 2012. 
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS.
Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Janji Kementerian Agama yang tertuang dalam situs http://kemenag.go.id tersebut tentang acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus disesuaikan dengan kepangkatan inpassing tidak pernah terbukti. Nyatanya sampai tahun 2014 ini, GBPNS yang telah menerima SK Inpassing sejak 2011 meskipun dengan pangkat Penata Tk.I dan golongan III/d masih menerima TPG sebesar Rp 1.500.000 perbulan, tidak sesuai dengan pangkat dan golongan yang diterimanya.
Semoga di akhir pemerintahan SBY. Presiden SBY memberikan kado kenang-kenangan terindah untuk GBPNS yang telah di Inpassing.

Sabtu, 06 September 2014

Do'a Mengusir Mahluk Halus Tanpa Paranormal atau Dukun

Anda sering sendiri di malam hari dan merasa iseng, atau tiba-tiba ada mahluk halus yang sering mengganggu di tempat kediaman anda, atau anda berada di tempat yang angker karena tuntutan pekerjaan atau karena hal tanpa kesengajaan. 
Berikut saya tuliskan do'a pengusir mahluk halus. Do'a berikut ini adalah do'a Nabi Muhammad SAW yang diajarkan oleh Malaikat Jibril sewaktu digoda Ifrit saat dalam perjalanan Isro Mi'roj. 
Dengan membaca do'a ini. Maka, tanpa bantuan paranormal atau dukun, anda akan terjaga dari hal-hal ghoib yang mengganggu kehidupan anda. Insya Allah dengan membaca do'a di bawah ini anda akan dijaga oleh Allah SWT. Amin.
Berikut doa yang harus anda baca dan hafalkan :
اَعُوْذُ بِوَجْهِ اللهِ الْكَرِ يْمِ وَبِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ الَّتيِ َلا ُيجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ  وَ لاَ فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ  فِيْهَا وَمِنْ شَرِّ مَاذَرَأَ فِى اْلأَرْضِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ  مِنْهَا وَمِنْ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمِنْ طَوَارِقِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ اِلاَّطَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرِ يَارَحْمَنُ

Jumat, 05 September 2014

Inpassing Guru Bukan PNS 2014

Berbeda dengan guru yang telah diinpassing melalui Kementerian Agama pada tahun 2011 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Akhirnya pada tanggal 7 April 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS.
Sehingga semua guru harus mengisi Dapodik apabila ingin mengikuti proses inpassing. Melalui Dapodik akan diseleksi kesesuaian kepemilikan sertifikat, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja dan apabila dinyatakan valid oleh sistem. Maka, guru akan diberi nomor urut untuk dicetak selanjutnya berikut dokumen guru dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Untuk lebih jelas silahkan baca dokumen berikut (KLIK INI).
Silahkan baca pengumuman inpassing (KLIK INI).
Kementerian Agama meski lebih dahulu menginpassing guru. Namun, hingga tahun 2014 ini tunjangan sertifikasi guru belum disetarakan sesuai pangkat dan golongan yang telah diperoleh guru melalui proses inpassing tersebut. Hal ini dibuktikan guru yang telah diinpassing pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama masih menerima TPG sebesar Rp. 1.425.000 perbulan setelah dipotong pajak.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "