"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Kamis, 18 Juni 2015

Parah! Muslim Uighur Dilarang Berpuasa

BEIJING  - Pemerintah Tiongkok melarang warga muslim Uighur di Xinjiang berpuasa. Terutama bagi anggota partai, pegawai negeri, siswa, mahasiswa, serta para guru. Selama ini Ramadan memang selalu menjadi momen yang sangat sensitif di Xinjiang.
’’Tiongkok meningkatkan pengawasan dan larangan begitu mendekati Ramadan. Keyakinan penduduk Uighur dipolitisasi,’’ ujar juru bicara kelompok Kongres Uighur Dunia (WUC) Dilxat Raxit.
Dia menegaskan, tindakan pemerintah Tiongkok itu bertujuan mengontrol agama yang dianut warganya. Padahal, tindakan tersebut dapat berakibat fatal. Sebab, penduduk Uighur bisa jadi melawan aturan-aturan itu dengan sengit. Sudah tidak terhitung banyaknya perlawanan berujung maut oleh penduduk Uighur karena tekanan pemerintah Tiongkok tersebut.
Sejatinya setiap Ramadan datang, pemerintah Tiongkok memang memperketat aturan puasa di wilayah Xinjiang. Namun, tahun ini aturan itu jauh lebih ketat.
’’Mereka meminta jaminan dari para orang tua yang menjanjikan bahwa anak-anak mereka tidak akan berpuasa selama Ramadan,’’ ujarnya saat diwawancarai Radio Free Asia.
Berdasar website milik pemerintah, petugas keamanan pangan Tiongkok meminta restoran-restoran yang menyajikan makanan halal di Jinghe County untuk tetap buka sepanjang siang selama bulan puasa. Restoran yang menuruti perintah akan menerima imbalan. Mereka tidak bakal diinspeksi terlalu sering oleh petugas keamanan pangan.
Media milik pemerintah juga melaporkan, para pegawai muslim di Maralbexi County diminta untuk mengucapkan secara verbal maupun tertulis. Yakni, mereka tidak memiliki keyakinan agama, tidak akan menghadiri kegiatan yang bernuansa religi, dan tidak berpuasa selama Ramadan.
Bukan hanya itu, toko-toko dan restoran milik penduduk muslim juga diharuskan menjual rokok dan alkohol. Jika mereka menolak, tempat usahanya akan ditutup.
Pemerintah Tiongkok terus melakukan kampanye melawan kegiatan religius yang ekstrem. Mereka menyalahkan muslim Uighur yang dituding melakukan serangan-serangan dan mengakibatkan kematian ratusan orang dalam beberapa tahun belakangan ini.
Para pengamat menilai bahwa serangan dan kericuhan yang terjadi disebabkan tekanan pemerintah Tiongkok yang menghalangi kebebasan mereka dalam beragama.
Tindakan pemerintah Tiongkok itu telah ditentang berbagai pihak dan pengamat HAM di berbagai belahan dunia. Mereka menyebut tindakan pemerintah Tiongkok tersebut sebagai penindasan agama. Pada Desember 2014, pemerintah Tiongkok bahkan melarang penggunaan kerudung di tempat umum bagi warga muslim di Urumqi, Xinjiang. Padahal, di kota itulah, mayoritas penduduk muslim Uighur berada.
Sejak 1955, Xinjiang sejatinya menjadi wilayah otonomi khusus. Meski begitu, pemerintah pusat tetap mengawasi ketat dan terus menindas penduduk. Berbagai larangan pun dikeluarkan. Di wilayah yang biasa disebut para aktivis sebagai Turki dari Timur tersebut, ada 8 juta warga Uighur.(Reuters/Shanghaiist/sha/c14/ami)

http://www.jpnn.com/read/2015/06/18/310248/Parah!-Muslim-Uighur-Dilarang-Puasa,-Toko-Harus-Jualan-Alkohol?ref=yfp

http://www.jpnn.com/read/2015/06/18/310248/Parah!-Muslim-Uighur-Dilarang-Puasa,-Toko-Harus-Jualan-Alkohol/page2

Selasa, 16 Juni 2015

Beban Kerja Guru Madrasah

Beban kerja guru dalam naungan Kementerian Agama RI seperti biasa setiap tahunnya berubah. Namun, Keputusan Menteri Agama (KMA) RI, Nomor 103 tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Yang ditandatangani pada 25 Mei 2015 lalu, menjelaskan secara eksplisit kreteria beban kerja guru.
Dalam KMA tersebut, masih menjelaskan bahwa beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
KMA yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, juga masih menjelaskan tentang tugas tambahan. Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru antara lain; kepala madrasah, wakil kepala madrasah, Pembina asrama (khusus madrasah berasrama), ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK), wali kelas, dan guru piket.
Secara rinci beban kerja guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut; guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikn inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut perubahan yang ada diantaranya terdapat dalam Bab Ketiga KMA. Pada tahun-tahun sebelumnya hanya guru yang bersertrifikat PAI yang leluasa mengajar ke mata pelajaran apapun. Sementara guru-guru yang tersertifikasi Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah kebudayaan Islam. Apabila kekurangan jam tidak dapat menambah ke mata pelajaran apapun. Maka, KMA ini menjadi solusi guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Dijelaskan Dalam Bab Ketiga kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik. Mencakup; 1) Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam, 2) Guru Al-Qur’an-Hadis dapat mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis, 3) Guru Akidah-Akhlak dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, Kalam, atau Tasawuf, 4) Guru Fikih dapat mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’, 5) Guru Sejarah Kebudayaan Islam dapat mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, atau Fikih, 6) Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.
Adapun kreteria tugas tambahan yang disetarakan antara lain; 1) MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (Sembilan) rombel dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah, 2) wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan, 3) jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki, 4) jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah, 5) jumlah kepala laboratorium disesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki, 5) kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memiliki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.
Juga dijelaskan untuk kegiatan ko-kurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan; 1) dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal, 2) guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait, 3) guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui SK, 4) setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka, diikuti paling sedikit 15 (lima belas) siswa perkelompok, 5) setiap kelompok dibimbing satu orang guru.
Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler adalah BTA untuk mapel Al-Qur’an-Hadis, kaligrafi Arab untuk mapel Bahasa Arab, dan seni tari, drama/teater, atau seni pertunjukan untuk mapel Seni dan Budaya.
Adapun kegiatan ekstra kurikuler yang diperhitungkan 2 (dua) jam tatap muka adalah ; Pramuka, OSIS, PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Karya Ilmiah Remaja/KIR, Olahraga, Kesenian, Keagamaan Islam, Paskibra, Pecinta Alam, Jurnalistik atau Fotografi, UKS, dan Kewirausahaan.
Sementara untuk beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik apabila kurang dari jumlah tersebut, tentunya tidak diperkenankan adanya guru konseling.
Dengan telah terbitnya KMA tersebut diharapkan dapat menengahi permasalah pembagian jam kerja guru yang saat lalu menjadi kendala untuk semua guru yang telah tersertifikasi.

"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "