"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Jumat, 28 November 2014

Daftar Gaji Guru di 30 Negara, RI Peringkat Berapa?

Pada tahun 1994, UNESCO resmi menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai [Hari Guru Sedunia](2139447 ""). Meskipun begitu, Hari Guru di beberapa negara berbeda-beda. Brazil dan Chili misalnya, Hari Guru diperingati setiap tanggal 15 Oktober, sementara di Singapura diperingati tiap 1 September yang juga ditetapkan sebagai hari llibur sekolah. 
Di Indonesia, Hari Guru diperingati pada tanggal 25 November sejak tahun 1994. Berbeda dengan Singapura, di Indonesia Hari Guru tidak dijadikan hari libur nasional. Penetapan tanggal 25 November sendiri adalah karena bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Salah satu bentuk penghargaan terhadap guru adalah pemberian upah yang layak bagi profesi tersebut. Bagaimana perbandingan upah guru antarnegara, termasuk Indonesia?
Seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (27/11/2014), dari 30 negara yang menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Swiss adalah negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu US$ 68.820 pertahun atau sekitar Rp 837 juta (kurs: Rp 12.176/US$).
Menariknya, gaji guru di Swiss bahkan lebih tinggi dari rata-rata gaji pekerja di negara tersebut, yaitu sekitar US$ 50.000 pertahun.
Posisi Swiss diikuti oleh Belanda, Jerman dan Belgia. Indonesia sendiri menempati posisi paling buncit dengan gaji guru rata-rata hanya US$ 2.830 atau sekitar Rp 34,4 juta per tahun.

Berikut peringkat gaji guru selengkapnya:

Swiss Sampai Selandia Baru

1. Swiss US$ 68.820/tahun
2. Belanda US$ 57.870/tahun
3. Jerman US$ 53.730/tahun
4. Belgia US$ 51.470/tahun
5. Korea US$ 47.340/tahun
6. Irlandia US$ 47.300/tahun
7. Jepang US$ 45.930/tahun
8. Australia US$ 44.000/tahun
9. Finlandia US$ 42.810/tahun
10. Denmark US$ 41.710/tahun
11. Spanyol US$ 41.520/tahun
12. Amerika Serikat US$ 41.460/tahun
13. Inggris Raya US$ 41.910/tahun
14. Austria US$ 37.410/tahun
15. Selandia Baru US$ 34.760/tahun

 

Portugal-RI

16. Portugal US$ 34.590/tahun
17. Perancis US$ 33.570/tahun
18. Norwegia US$ 33.130/tahun
19. Slovenia US$ 32.480/tahun
20. Swedia US$ 31.610/tahun
21. Italia US$ 31.460/tahun
22. Islandia US$ 29.480/tahun
23. Yunani US$ 25.750/tahun
24. ISrael US$ 19.550/tahun
25. Republik Ceko US$ 18.610/tahun
26. Turki US$ 17.180/tahun
27. Chili US$ 16.410/tahun
28. Brazil US$ 14.840/tahun
29. Hungaria US$ 14.760/tahun
30. Indonesia US$ 2.830/tahun

https://id.berita.yahoo.com/daftar-gaji-guru-di-30-053620620.html

Guru Sejahtera, Tanpa Harus Memilih Politikus

Kesejahteraan guru sepertinya menjadi topik hangat untuk dijadikan bahan bualan para politikus yang ingin menjabat. Baik untuk menjadi anggota dewan, bupati/walikota, gubernur, hingga presiden. 
Presiden Jokowi dalam sebuah kampanyenya saat menghadiri Rakernas & Mukernas Muslimat NU di Pondok Gede, Jakarta Timur mengungkapkan akan menaikkan sertifikasi guru dan mensejahterakan guru.
Sementara di Cilegon, Banten. Walikota Cilegon, Iman Ariyadi di tagih janjinya oleh guru honorer karena janji akan mengeluarkan SK Walikota untuk guru honorer (4/9). dan  di acara siaran langsung di Mandiri FM Cilegon. Walikota Cilegon mengeluarkan sebuah janji baru yakni guru ngaji dan guru madrasah akan mendapat honor yang layak (7/10).
Dalam sebuah acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan. Jusuf Kalla mengeluarkan statementnya terkait kesejahteraan guru. "Kesejahteraan guru penting ditingkatkan. Tetapi, kesejahteraan tidak lepas dari mutu. Kalau sejahtera naik, harus mutu naik," Ungkap JK, Kamis (27/11).
Sepertinya para politikus sangat asyik untuk membuali guru dengan janji mensejaterakan guru, Para politikus sepertinya lupa bahwa guru telah berjasa kepada mereka, meskipun guru tidak mengajarkan ilmu bohong dan ilmu bual kepada para politikus.
Guru yang sudah teramat lemah, semakin diinjak dan diperalat hanya sekedar agar suara pemilihan untuk para politikus melonjak, dan selanjutnya dilupakan. Dan dikemudian hari disaat membutuhkan suara, para politikus kembali mengumbar janji-janji manisnya di depan guru.
Untuk itu, marilah semua guru (PNS/Non PNS) bersatu jangan mudah diperalat oleh mereka para politikus, dan mari bersatu semua guru jangan mementingkan diri pribadi diatas golongan. Ingat pribahasa "Rawe-rawe rantas, malang-malang putung" bubarnya sebuah organisasi karena salah satu atau semuanya mudah menyerah dan takut menghadapi yang ada di depan.
Bila memperjuangkan nasib guru, jangan setengah-setengah atau hanya sekedar janji. Namun harus maksimal dan buktikan.

Rabu, 12 November 2014

Inpassing Guru Cair 2015

"Kadang kesabaran saja tidak cukup, harus ada usaha yang lain untuk mensukseskan sesuatu". Ungkapan diatas mungkin dapat mewakili kebahagiaan guru non PNS dalam naungan Kemenag RI yang telah bersertifikat pendidik dan telah di inpassing. Pasalnya inpassing yang telah ditunggu-tunggu selama 4 tahun kini membuahkan hasil.
Kementerian Agama pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut dijelaskan pada pasal 6, ayat 1. "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan". dengan kata lain bahwa inpassing yang ditunggu-tunggu guru dalam tempo waktu dekat ini akan turun mulai terhitung Januari 2015. Guru yang telah mendapatkan SK inpassing tidak lagi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- perbulan, akan tetapi akan mendapatkan TPG sesuai pangkat, golongan dan jabatan yang tertera dalam SK inpassing.
Dijelaskan pula dalam PMA tersebut bahwa untuk memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka (JTM) guru diperbolehkan untuk mengajar di madrasah atau sekolah lain, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, juga mengajar di program kelompok belajar paket A, B, atau C sesuai bidangnya.
Selanjutnya dalam PMA yang ditanda tangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. dijelaskan untuk GBPNS agar dapat dicairkan TPGnya untuk mengajukan permohonan pembayaran dengan melampirkan 1) fotocopy penetapan inpassing, bagi yang sudah memiliki, 2) fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkan bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama, 3) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 4) SKMT yang diketahui pengawas, dan 5) fotocopy buku rekening bank yang masih berlaku.


baca : TPG Non-PNS Cair April 2015
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "