"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Selasa, 09 Desember 2014

Gaji PNS Jakarta 2015 Rp. 12 Juta

Di saat guru honorer yang bertugas sekolah/madrasah swasta memperjuangkan haknya untuk disamakan statusnya seperti honorer yang bertugas di sekolah/madrasah negeri, agar dapat masuk menjadi K1 atau K2 dan diangkat menjadi CPNS/PNS. 
Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih dikenal Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta berencana menaikkan gaji PNS DKI Jakarta terendah menjadi Rp. 12 Juta perbulan, yang sebelumnya gaji terendah PNS DKI Jakarta Rp. 7 Juta perbulan.
Untuk mendapatkan gaji sebesar Rp. 12 Juta perbulan, PNS DKI Jakarta harus bekerja secara profesional, setiap PNS diberikan tugas fungsional, dan setiap tugas dikalikan poin. Poin yang telah diperoleh menetukan besaran gaji PNS DKI Jakarta.
Meskipun berat tugas yang dibebankan kepada PNS DKI Jakarta. Namun, sama beratnya dengan tugas guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta. Terlebih guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta terkadang hanya diberikan gaji Rp. 80 - 450 ribu perbulan. Itupun kadang harus menunggu berbulan-bulan tergantung kelancaran dana BOS yang dikucurkan pemerintah.
Pemerintah sekarang yang berada di bawah kepemimpinan Jokowi seharusnya lebih memperhatikan guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta, karena mereka yang bertugas di sekolah/madrasah negeri-pun kemampuannya tidak ada bedanya dengan yang berugas di sekolah/madrasah swasta. Hanya faktor keberuntungan dan kedekatan dengan pemimpin-pemimpin yang bertugas di sekolah/madrasah negeri yang membuat mereka dapat diangkat dan ditugaskan di sekolah/madrasah negeri.

Jumat, 28 November 2014

Daftar Gaji Guru di 30 Negara, RI Peringkat Berapa?

Pada tahun 1994, UNESCO resmi menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai [Hari Guru Sedunia](2139447 ""). Meskipun begitu, Hari Guru di beberapa negara berbeda-beda. Brazil dan Chili misalnya, Hari Guru diperingati setiap tanggal 15 Oktober, sementara di Singapura diperingati tiap 1 September yang juga ditetapkan sebagai hari llibur sekolah. 
Di Indonesia, Hari Guru diperingati pada tanggal 25 November sejak tahun 1994. Berbeda dengan Singapura, di Indonesia Hari Guru tidak dijadikan hari libur nasional. Penetapan tanggal 25 November sendiri adalah karena bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Salah satu bentuk penghargaan terhadap guru adalah pemberian upah yang layak bagi profesi tersebut. Bagaimana perbandingan upah guru antarnegara, termasuk Indonesia?
Seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (27/11/2014), dari 30 negara yang menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Swiss adalah negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu US$ 68.820 pertahun atau sekitar Rp 837 juta (kurs: Rp 12.176/US$).
Menariknya, gaji guru di Swiss bahkan lebih tinggi dari rata-rata gaji pekerja di negara tersebut, yaitu sekitar US$ 50.000 pertahun.
Posisi Swiss diikuti oleh Belanda, Jerman dan Belgia. Indonesia sendiri menempati posisi paling buncit dengan gaji guru rata-rata hanya US$ 2.830 atau sekitar Rp 34,4 juta per tahun.

Berikut peringkat gaji guru selengkapnya:

Swiss Sampai Selandia Baru

1. Swiss US$ 68.820/tahun
2. Belanda US$ 57.870/tahun
3. Jerman US$ 53.730/tahun
4. Belgia US$ 51.470/tahun
5. Korea US$ 47.340/tahun
6. Irlandia US$ 47.300/tahun
7. Jepang US$ 45.930/tahun
8. Australia US$ 44.000/tahun
9. Finlandia US$ 42.810/tahun
10. Denmark US$ 41.710/tahun
11. Spanyol US$ 41.520/tahun
12. Amerika Serikat US$ 41.460/tahun
13. Inggris Raya US$ 41.910/tahun
14. Austria US$ 37.410/tahun
15. Selandia Baru US$ 34.760/tahun

 

Portugal-RI

16. Portugal US$ 34.590/tahun
17. Perancis US$ 33.570/tahun
18. Norwegia US$ 33.130/tahun
19. Slovenia US$ 32.480/tahun
20. Swedia US$ 31.610/tahun
21. Italia US$ 31.460/tahun
22. Islandia US$ 29.480/tahun
23. Yunani US$ 25.750/tahun
24. ISrael US$ 19.550/tahun
25. Republik Ceko US$ 18.610/tahun
26. Turki US$ 17.180/tahun
27. Chili US$ 16.410/tahun
28. Brazil US$ 14.840/tahun
29. Hungaria US$ 14.760/tahun
30. Indonesia US$ 2.830/tahun

https://id.berita.yahoo.com/daftar-gaji-guru-di-30-053620620.html

Guru Sejahtera, Tanpa Harus Memilih Politikus

Kesejahteraan guru sepertinya menjadi topik hangat untuk dijadikan bahan bualan para politikus yang ingin menjabat. Baik untuk menjadi anggota dewan, bupati/walikota, gubernur, hingga presiden. 
Presiden Jokowi dalam sebuah kampanyenya saat menghadiri Rakernas & Mukernas Muslimat NU di Pondok Gede, Jakarta Timur mengungkapkan akan menaikkan sertifikasi guru dan mensejahterakan guru.
Sementara di Cilegon, Banten. Walikota Cilegon, Iman Ariyadi di tagih janjinya oleh guru honorer karena janji akan mengeluarkan SK Walikota untuk guru honorer (4/9). dan  di acara siaran langsung di Mandiri FM Cilegon. Walikota Cilegon mengeluarkan sebuah janji baru yakni guru ngaji dan guru madrasah akan mendapat honor yang layak (7/10).
Dalam sebuah acara puncak peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan. Jusuf Kalla mengeluarkan statementnya terkait kesejahteraan guru. "Kesejahteraan guru penting ditingkatkan. Tetapi, kesejahteraan tidak lepas dari mutu. Kalau sejahtera naik, harus mutu naik," Ungkap JK, Kamis (27/11).
Sepertinya para politikus sangat asyik untuk membuali guru dengan janji mensejaterakan guru, Para politikus sepertinya lupa bahwa guru telah berjasa kepada mereka, meskipun guru tidak mengajarkan ilmu bohong dan ilmu bual kepada para politikus.
Guru yang sudah teramat lemah, semakin diinjak dan diperalat hanya sekedar agar suara pemilihan untuk para politikus melonjak, dan selanjutnya dilupakan. Dan dikemudian hari disaat membutuhkan suara, para politikus kembali mengumbar janji-janji manisnya di depan guru.
Untuk itu, marilah semua guru (PNS/Non PNS) bersatu jangan mudah diperalat oleh mereka para politikus, dan mari bersatu semua guru jangan mementingkan diri pribadi diatas golongan. Ingat pribahasa "Rawe-rawe rantas, malang-malang putung" bubarnya sebuah organisasi karena salah satu atau semuanya mudah menyerah dan takut menghadapi yang ada di depan.
Bila memperjuangkan nasib guru, jangan setengah-setengah atau hanya sekedar janji. Namun harus maksimal dan buktikan.

Rabu, 12 November 2014

Inpassing Guru Cair 2015

"Kadang kesabaran saja tidak cukup, harus ada usaha yang lain untuk mensukseskan sesuatu". Ungkapan diatas mungkin dapat mewakili kebahagiaan guru non PNS dalam naungan Kemenag RI yang telah bersertifikat pendidik dan telah di inpassing. Pasalnya inpassing yang telah ditunggu-tunggu selama 4 tahun kini membuahkan hasil.
Kementerian Agama pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut dijelaskan pada pasal 6, ayat 1. "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan". dengan kata lain bahwa inpassing yang ditunggu-tunggu guru dalam tempo waktu dekat ini akan turun mulai terhitung Januari 2015. Guru yang telah mendapatkan SK inpassing tidak lagi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- perbulan, akan tetapi akan mendapatkan TPG sesuai pangkat, golongan dan jabatan yang tertera dalam SK inpassing.
Dijelaskan pula dalam PMA tersebut bahwa untuk memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka (JTM) guru diperbolehkan untuk mengajar di madrasah atau sekolah lain, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, juga mengajar di program kelompok belajar paket A, B, atau C sesuai bidangnya.
Selanjutnya dalam PMA yang ditanda tangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. dijelaskan untuk GBPNS agar dapat dicairkan TPGnya untuk mengajukan permohonan pembayaran dengan melampirkan 1) fotocopy penetapan inpassing, bagi yang sudah memiliki, 2) fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkan bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama, 3) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 4) SKMT yang diketahui pengawas, dan 5) fotocopy buku rekening bank yang masih berlaku.


baca : TPG Non-PNS Cair April 2015

Sabtu, 18 Oktober 2014

Selamat Jalan Inpassing Guru

Judul tulisan diatas mungkin dapat mewakili kekecewaan seluruh guru non PNS yang telah di inpassing sejak 2011 lalu. 
Berawal dari keinginan pemerintah untuk menyetarakan ruang dan golongan guru non PNS. Maka, berbondong-bondong guru non PNS yang telah tersertifikasi dan belum tersertifikasi mendaftarkan diri untuk mendapatkan ruang dan golongan yang dikenal dengan kegiatan inpassing guru. Mereka dengan penuh keyakinan untuk dapat terdaftar sebagai peserta guru yang di inpassing meskipun mereka belum mengetahui jelas kegunaan inpassing tersebut.
Lambat laun pemahaman guru tentang kegiatan inpassing lebih meningkat, mereka yang awalnya hanya mencoba-coba menjadi berharap untuk dapat di inpassing. Dalam salah satu versi yang mereka dengar bahwa kegiatan inpassing akan berkaitan dengan tunjangan profesi guru yang selama ini mereka terima. dengan pencontohan bahwa mereka yang selama ini telah disertifikasi hanya mendapatkan 1.5 juta perbulan (sebelum dipotong pajak). Maka, akan mendapatkan tunjangan profesi lebih dari biasanya yaitu sesuai ruang dan golongan yang mereka terima.
Akhirnya banyak guru berbondong-bondong mencari informasi tentang inpassing, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam proses inpassing. Mereka berharap ada kebaikan nantinya dan ekonomi mereka meningkat setelah mereka di inpassing. Mereka berharap inpasssing guru mensejahterakan mereka karena meskipun mereka bukan PNS. Namun, tunjangan profesi mereka akan disetarakan sesuai ruang dan golongan yang selama ini hanya melekat pada PNS.
Guru yang semula mengharapkan kesetaraan gaji sesuai ruang dan golongan yang mereka peroleh dari pelaksanaan inpassing, kini pelan-pelan mulai pudar dan  pupus. Entah pemerintah benar-benar telah menjanjikan inpassing guru untuk mensejahteraan guru atau hanya oknum yang memanfaatkan harapan guru, nyatanya guru benar-benar telah dirugikan dengan kegiatan inpassing ini. Bukan hanya dirugikan secara immateril dengan pengorbanan waktu penantian yang lama sejak SK inpassing yang mereka terima hingga tahun ini belum terbukti, juga guru dirugikan secara materil karena untuk menebus SK inpassing  tersebut guru harus merogoh kocek yang sangat dalam mulai 400 ribu hingga 700 ribuan rupiah untuk 1 (satu) SK inpassing. Guru dipungut biaya penebusan SK inpassing dengan dalih bahwa biaya yang teramat besar tersebut untuk kebutuhan transportasi dari daerah ke Jakarta. Bila pungutan yang teramat besar untuk seorang guru non PNS dibayar dengan bukti dan kebenaran pembayaran tunjangan profesi guru sesuai ruang dan golongan yang tertera dalam SK inpassing tentu mereka rela. Akan tetapi, bila hingga tahun 2014 ini berakhir belum ada tanda-tanda kebenaran pembayaran tunjangan profesi guru disesuaikan dengan ruang dan golongan yang diperoleh dari SK Inpassing. Maka, setidaknya hanya satu ungkapan guru yakni "semoga mereka yang menerima uang dari penerbitan SK inpassing bermanfaat untuk dirinya dan keluarganya".

Masa Tugas Kepala Madrasah

Kementerian Agama selaku wakil pemerintah Republik Indonesia, belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Diantaranya dalam peraturan tersebut pemerintah membatasi masa tugas kepala madrasah.
Dalam peraturan yang di tanda tangani oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada tanggal 15 September 2014, membatasi masa tugas kepala madrasah maksimal 2 (dua) periode dengan masa tugas per-periode selama 4 tahun. PMA tersebut berlaku untuk madrasah negeri maupun madrasah swasta tanpa terkecuali. Sementara kepala madrasah yang saat ini masih bertugas diberikan batasan waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan masa tugasnya.
Disamping membatasi masa tugas, kementerian agama juga mensyaratkan kepala madrasah harus beragama Islam, berahlak mulia, mampu membaca al-Qur'an, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, berusia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani/rohani, memiliki golongan/ruang minimal III/c atau disetarakan bagi guru non PNS, memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan Kemenag. Lebih lengkapnya baca DISINI.
Memang selama ini terkesan jabatan sebagai kepala madrasah adalah jabatan seumur hidup, terlebih di madrasah-madrasah swasta yang nota bene pengurus dan kepala madrasah adalah masih kerabat. Sehingga menjadi perlu pemerintah melalui Kementerian Agama mengaturya agar tidak terjadi perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di madrasah-madrasah yang menjadi naungannya.

Selasa, 09 September 2014

Bagaimana Kabarnya Inpassing GBPNS 2014?



Mengenai Inpassing GBPNS dibawah ini adalah berita yang muat di situs http://kemenag.go.id tertanggal 23 Februari 2012. 
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS.
Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Janji Kementerian Agama yang tertuang dalam situs http://kemenag.go.id tersebut tentang acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus disesuaikan dengan kepangkatan inpassing tidak pernah terbukti. Nyatanya sampai tahun 2014 ini, GBPNS yang telah menerima SK Inpassing sejak 2011 meskipun dengan pangkat Penata Tk.I dan golongan III/d masih menerima TPG sebesar Rp 1.500.000 perbulan, tidak sesuai dengan pangkat dan golongan yang diterimanya.
Semoga di akhir pemerintahan SBY. Presiden SBY memberikan kado kenang-kenangan terindah untuk GBPNS yang telah di Inpassing.

Sabtu, 06 September 2014

Do'a Mengusir Mahluk Halus Tanpa Paranormal atau Dukun

Anda sering sendiri di malam hari dan merasa iseng, atau tiba-tiba ada mahluk halus yang sering mengganggu di tempat kediaman anda, atau anda berada di tempat yang angker karena tuntutan pekerjaan atau karena hal tanpa kesengajaan. 
Berikut saya tuliskan do'a pengusir mahluk halus. Do'a berikut ini adalah do'a Nabi Muhammad SAW yang diajarkan oleh Malaikat Jibril sewaktu digoda Ifrit saat dalam perjalanan Isro Mi'roj. 
Dengan membaca do'a ini. Maka, tanpa bantuan paranormal atau dukun, anda akan terjaga dari hal-hal ghoib yang mengganggu kehidupan anda. Insya Allah dengan membaca do'a di bawah ini anda akan dijaga oleh Allah SWT. Amin.
Berikut doa yang harus anda baca dan hafalkan :
اَعُوْذُ بِوَجْهِ اللهِ الْكَرِ يْمِ وَبِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ الَّتيِ َلا ُيجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ  وَ لاَ فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ  فِيْهَا وَمِنْ شَرِّ مَاذَرَأَ فِى اْلأَرْضِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ  مِنْهَا وَمِنْ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمِنْ طَوَارِقِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ اِلاَّطَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرِ يَارَحْمَنُ

Jumat, 05 September 2014

Inpassing Guru Bukan PNS 2014

Berbeda dengan guru yang telah diinpassing melalui Kementerian Agama pada tahun 2011 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Akhirnya pada tanggal 7 April 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS.
Sehingga semua guru harus mengisi Dapodik apabila ingin mengikuti proses inpassing. Melalui Dapodik akan diseleksi kesesuaian kepemilikan sertifikat, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja dan apabila dinyatakan valid oleh sistem. Maka, guru akan diberi nomor urut untuk dicetak selanjutnya berikut dokumen guru dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Untuk lebih jelas silahkan baca dokumen berikut (KLIK INI).
Silahkan baca pengumuman inpassing (KLIK INI).
Kementerian Agama meski lebih dahulu menginpassing guru. Namun, hingga tahun 2014 ini tunjangan sertifikasi guru belum disetarakan sesuai pangkat dan golongan yang telah diperoleh guru melalui proses inpassing tersebut. Hal ini dibuktikan guru yang telah diinpassing pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama masih menerima TPG sebesar Rp. 1.425.000 perbulan setelah dipotong pajak.

Selasa, 22 Juli 2014

Presiden & Wakil Presiden Pilihan Rakyat

 

Akhirnya KPU malam ini (22/7) menetapkan kemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan mengantongi suara 70.997.883 atau 53.15 % suara. Maka, dengan peroleh suara tersebut Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019 adalah pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. 
Kepemimpinan di bawah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Indonesia diharapkan akan lebih makmur dan sejahtera. pemberantasan korupsi akan lebih didorong, pembalakan hutan akan mampu diawasi dan ditekan, kriminal lebih dipersempit, peredaran narkoba diberantas, pendidikan mampu diperoleh oleh rakyat miskin, kedamaian akan menghiasi Indonesia, kebutuhan bahan pokok tersedia dan murah, tiada lagi penimbunan bahan bakar. 
Rakyat menanti janji sang Presiden terpilih. Rakyat akan selalu mengingat janji yang telah terlanjur diutarakan oleh kedua pasangan terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mensejahterakan rakyat. Apapun pilihannya rakyat tetaplah rakyat Indonesia. Rakyat tidak boleh tercerai-berai, tetap satu untuk Indonesia.
Selamat kepada Presiden & Wakil Presiden Pilihan Rakyat

Jumat, 04 Juli 2014

Metode Terbaru Belajar Al-Qur'an Cepat

Selama ini anak-anak kita didik membaca Al-Qur'an dengan buku IQRO, dimasa lalu sebelum ada metode IQRO ustadz atau ulama mendidik membaca Al-Qur'an anak-anak dengan buku Juz Amma. Pada dasarnya semua metode sama yakni mengajarkan anak membaca Al-Qur'an. Namun, tentu saja semua metode mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Melihat kondisi yang terjadi dengan metode  yang ada saat ini. Maka, diusahakanlah metode terbaru,  metode BIL QOLAM yang diharapkan akan menjadi pembaharu dalam membimbing anak membaca AL-Qur'an. Dengan metode BIL QOLAM anak-anak akan mampu membaca Al-Qur'an dalam tempo singkat antara 8 - 12 bulan.
BIL QOLAM adalah Metode Praktis Belajar Al-Qur'an. Buku yang di bawah asuhan KH. M. Basori Alwi Murthado, pengasuh Pesantren Ilmu Al-Qur'an (PIQ) Singosari, Malang. memiliki kapabilitas dan kompetensi di bidang metode belajar Al-Qur'an.
Metode BIL QOLAM bukan hanya dapat digunakan oleh anak-anak SD atau TK/RA. Namun juga bisa digunakan semua kalangan, karena metode ini dibuat dengan kesungguhan dan ketelitian, dan telah ditelaah oleh para ahli yang kompeten di bidang ilmu Al-Qur'an.
Untuk guru dan pembina Pendidikan Al-Qur'an, buku ini telah dilengkapi dengan penjelasan metode pembelajaran BIL QOLAM, sehingga akan mempermudah untuk melaksanakan metode BIL QOLAM. dan metode ini akan mempercepat anak-anak untuk membaca Al-Qur'an. Dan cocok untuk digunakan di lembaga-lembaga pendidikan dalam mengajarkan Al-Qur'an.
Untuk kalangan masyarakat atau lembaga pendidikan yang berkenan memesan buku BIL QOLAM segera hubungi IMAT ROHMATULLOH, CP. 085959425393 / 087883865130. Diutamakan yang berada di wilayah Banten (Cilegon, Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Labuan).

Senin, 30 Juni 2014

STOP TABUNGAN SEKOLAH

Baru-baru ini terjadi banyak kasus penyelewengan dana tabungan siswa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala sekolah dan oknum guru. 
Seorang Kepala SD I Jagabaya, Kampung Sorok, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. menilep tabungan siswanya yang berjumlah Rp. 250 juta yang digunakan untuk pencalonan suaminya pada pileg yang lalu. di Cirebon, Kepala SDN 3 Dawuan, Kecamatan Tangahtani, menilep tabungan siswa yang mencapai Rp. 400 juta. di Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat. Seorang oknum guru SD 62 Merangin juga menilep dana tabungan siswanya sebesar Rp. 50 juta. di Bali, tiga guru SD 3 Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng menilep tabungan siswanya sebesar Rp 67 juta.
Masih banyak kasus penilepan tabungan yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah. Hal ini disebabkan atas keserekahan oknum guru atau kepala sekolah yang memanfaatkan dana yang dititipkan kepadanya. Orang tua siswa pun tak luput dari prilaku yang terjadi. Awalnya sekolah membuka tabungan agar siswa mereka belajar hemat dan menabung untuk masa depan. Namun, belakangan ini tujuan tersebut menjadi buyar saat orang tua ikut menabungkan uangnya di tabungan putra-putri mereka di sekolah. Sehingga guru yang tidak terbiasa menerima dana yang besar akhirnya berinisiatif sendiri untuk menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan mereka sehari-hari, bahkan mungkin untuk menjamin gaya hidup mereka.
Gaya hidup oknum guru atau kepala sekolah yang sudah terlanjur highclass, akhirnya mencari celah sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Akhirnya dana yang ditanganlah yang digunakan.
Kejadian yang terus terjadi dibeberapa daerah seharusnya diantisipasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan, bila perlu pemerintah melarang guru, kepala sekolah atau sekolah untuk membuka tabungan siswa. Dengan demikian, kedepan tidak ditemukan kasus "penilepan" dana tabungan oleh guru atau kepala sekolah.
Sebelum pemerintah memberikan kebijakan mengenai hal ini. Ada baiknya seluruh guru dan kepala sekolah menghentikan kegiatan membuka tabungan siswa. Dan sebaiknya mengarahkannya langsung ke bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak akan terjadi lagi kasus penilepan dana tabungan siswa oleh oknum guru atau oknum kepala sekolah.

Pembayaran TPG Terhutang Paling Lambat Oktober

Jakarta - Join audit antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Itjen Kemenag atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2008-2013 yang terhutang sudah selesai. Kementerian Agama berkomitmen untuk segera melakukan proses pembayaran tunjangan profesi yang tertunda itu.
“Pembayaan TPG terhutang 2008-2013 harus selesai selambat-lambatnya sebelum awal Oktober 2014,” demikian penegasan Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam rapat pemaparan hasil audit tunggakan tunjangan profesi guru oleh BPKP, Kamis (26/06).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Pendis, Direktur Madrasah, Kabag Perencanaan Pendis, Kasubdit PTK dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Tingkat Provinsi se-Indonesia.
Hasil audit populasi BPKP dan Itjen menunjukkan bahwa jumlah tunggakan Kementerian Agama atas tunjangan profesi guru adalah 1.960.600.711.932 atau 1.9 triliyun. Jumlah tersebut tersebar untuk guru-guru yang ada di bawah Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat  Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Direktorat yang mengurus pendidikan pada Ditjen Bimas, baik Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Atas hasil joint audit BPKP ini, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa tunggakan ini menjadi PR bersama, baik madrasah, PAI maupun Bimas, untuk segera diselesaikan. Karena tidak hanya para guru yang mempertanyakan, para dewan di pusat maupun provinsi pun menuntut agar segera dicairkan.
“Hasil audit BPKP ini bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan rumah untuk peletakan anggarannya serta mempercepat proses pembayarannya. Oleh sebab itu, keterlibatan bagian Perencanaan sangat penting,” lanjut M. Nur Kholis Setiawan.
Selain itu, Nur Kholis Setiawan juga menegaskan bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah akan segera melakukan Rakornas lanjutan untuk mendalami pemahaman terhadap aplikasi data audit dari BPKP sekaligus membahas detail penempatan anggarannya dengan melibatkan pihak Perencana Keuangan, Direktorat PAI, dan Bimas.
M. Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi terhurang sudah dilakukan  sebelum berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu sehingga tidak membebani Pemerintahan yang akan datang. (HF/mkd/mkd)

http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=200132

Sabtu, 28 Juni 2014

Jenis Jabatan dalam CPNS 2014

Berikut adalah jenis jabatan dalam penerimaan CPNS 2014.

  1. Jabatan Fungsional Guru
  2. Jabatan Fungsional Umum
  3. Jabatan Fungsional Tertentu
  4. Jabatan Fungsinal Peneliti
  5. Jabatan Fungsional Instruktur
  6. Jabatan Fungsional Dosen
  7. Jabatan Fungsinal Dokter
Adapun persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah memberikan kemudahan kepada pelamar dalam hal pendaftaran CPNS. Terdapat tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS 2014 ini. Diantaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Sementara materi tes yang akan diberikan kepada CPNS adalah tes wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.

Jumat, 27 Juni 2014

ALOKASI CPNS 2014 JALUR UMUM

Pemerintah telah memutuskan untuk menerima CPNS 2014 dari jalur umum. Perihal keputusan pemerintah tesebut berikut alokasi formasi CPNS 2014.

1. KEMENTERIAN KOORDINATOR
    KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLHUKAM
    KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
    KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

2. KEMENTERIAN
    KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
    KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
    KEMETERIAN BUMN
    KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
    KEMENTERIAN PEMUDA OLAHRAGA
    KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
    KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
    KEMENTERIAN DALAM NEGERI
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    KEMENTERIAN KEUANGAN
    KEMENTERIAN PERTANIAN
    KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
    KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    KEMENTERIAN KESEHATAN
    KEMENTERIAN AGAMA
    KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
    KEMENTERIAN SOSIAL
    KEMENTERIAN KEHUTANAN
    KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    KEMENTERIAN PERDAGANGAN
    KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
    KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
    KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
    KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

3. LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
    ARSIP NASIONAL RI (ANRI)
    LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
    BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)
    PERPUSTAKAAN NASIONAL (PERPUSNAS)
    BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
    BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)
    LEMBAGA SANDI NEGARA (LEMSANEG)
    BADAN KEPENDUDUKAN dan KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN)
    LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
    BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)
    BADAN PENGAWASAN KEUANGAN dan PEMBANGUNAN (BPKP)
    BADAN PENGKAJIAN dan PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT)
    BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
    BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
    BADAN PENGAWASAN OBAT dan MAKANAN (BPOM)
    LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL (LEMHANAS)
    BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, dan GEOFISIKA (BMKG)
    BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN & PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI)
    BADAN SAR NASIONAL (BASARNAS)
    BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
    BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN)
    BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN)
    BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT (BAKORKAMLA)
    PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (BPATK)
    BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU)
    BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME RI (BNPT)

4. LEMBAGA NEGARA
    KEJAKSAAN AGUNG RI
    SEKETARIAT NEGARA

5. SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA
    SEKRETARIAT JENDRAL BPK
    SEKRETARIAT JENDRAL MPR
    SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
    SEKRETARIAT JENDRAL DPD-RI
    SEKRETARIAT MAHKAMAH KONSTITUSI
    SEKRETARIAT KOMISI YUDISIAL
    SEKRETARIAT KPU
    SEKRETARIAT OMBUDSMAN RI

"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "