"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Senin, 30 Juni 2014

STOP TABUNGAN SEKOLAH

Baru-baru ini terjadi banyak kasus penyelewengan dana tabungan siswa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala sekolah dan oknum guru. 
Seorang Kepala SD I Jagabaya, Kampung Sorok, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. menilep tabungan siswanya yang berjumlah Rp. 250 juta yang digunakan untuk pencalonan suaminya pada pileg yang lalu. di Cirebon, Kepala SDN 3 Dawuan, Kecamatan Tangahtani, menilep tabungan siswa yang mencapai Rp. 400 juta. di Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat. Seorang oknum guru SD 62 Merangin juga menilep dana tabungan siswanya sebesar Rp. 50 juta. di Bali, tiga guru SD 3 Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng menilep tabungan siswanya sebesar Rp 67 juta.
Masih banyak kasus penilepan tabungan yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah. Hal ini disebabkan atas keserekahan oknum guru atau kepala sekolah yang memanfaatkan dana yang dititipkan kepadanya. Orang tua siswa pun tak luput dari prilaku yang terjadi. Awalnya sekolah membuka tabungan agar siswa mereka belajar hemat dan menabung untuk masa depan. Namun, belakangan ini tujuan tersebut menjadi buyar saat orang tua ikut menabungkan uangnya di tabungan putra-putri mereka di sekolah. Sehingga guru yang tidak terbiasa menerima dana yang besar akhirnya berinisiatif sendiri untuk menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan mereka sehari-hari, bahkan mungkin untuk menjamin gaya hidup mereka.
Gaya hidup oknum guru atau kepala sekolah yang sudah terlanjur highclass, akhirnya mencari celah sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Akhirnya dana yang ditanganlah yang digunakan.
Kejadian yang terus terjadi dibeberapa daerah seharusnya diantisipasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan, bila perlu pemerintah melarang guru, kepala sekolah atau sekolah untuk membuka tabungan siswa. Dengan demikian, kedepan tidak ditemukan kasus "penilepan" dana tabungan oleh guru atau kepala sekolah.
Sebelum pemerintah memberikan kebijakan mengenai hal ini. Ada baiknya seluruh guru dan kepala sekolah menghentikan kegiatan membuka tabungan siswa. Dan sebaiknya mengarahkannya langsung ke bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak akan terjadi lagi kasus penilepan dana tabungan siswa oleh oknum guru atau oknum kepala sekolah.

Pembayaran TPG Terhutang Paling Lambat Oktober

Jakarta - Join audit antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Itjen Kemenag atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2008-2013 yang terhutang sudah selesai. Kementerian Agama berkomitmen untuk segera melakukan proses pembayaran tunjangan profesi yang tertunda itu.
“Pembayaan TPG terhutang 2008-2013 harus selesai selambat-lambatnya sebelum awal Oktober 2014,” demikian penegasan Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam rapat pemaparan hasil audit tunggakan tunjangan profesi guru oleh BPKP, Kamis (26/06).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Pendis, Direktur Madrasah, Kabag Perencanaan Pendis, Kasubdit PTK dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Tingkat Provinsi se-Indonesia.
Hasil audit populasi BPKP dan Itjen menunjukkan bahwa jumlah tunggakan Kementerian Agama atas tunjangan profesi guru adalah 1.960.600.711.932 atau 1.9 triliyun. Jumlah tersebut tersebar untuk guru-guru yang ada di bawah Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat  Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Direktorat yang mengurus pendidikan pada Ditjen Bimas, baik Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Atas hasil joint audit BPKP ini, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa tunggakan ini menjadi PR bersama, baik madrasah, PAI maupun Bimas, untuk segera diselesaikan. Karena tidak hanya para guru yang mempertanyakan, para dewan di pusat maupun provinsi pun menuntut agar segera dicairkan.
“Hasil audit BPKP ini bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan rumah untuk peletakan anggarannya serta mempercepat proses pembayarannya. Oleh sebab itu, keterlibatan bagian Perencanaan sangat penting,” lanjut M. Nur Kholis Setiawan.
Selain itu, Nur Kholis Setiawan juga menegaskan bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah akan segera melakukan Rakornas lanjutan untuk mendalami pemahaman terhadap aplikasi data audit dari BPKP sekaligus membahas detail penempatan anggarannya dengan melibatkan pihak Perencana Keuangan, Direktorat PAI, dan Bimas.
M. Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi terhurang sudah dilakukan  sebelum berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu sehingga tidak membebani Pemerintahan yang akan datang. (HF/mkd/mkd)

http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=200132

Sabtu, 28 Juni 2014

Jenis Jabatan dalam CPNS 2014

Berikut adalah jenis jabatan dalam penerimaan CPNS 2014.

  1. Jabatan Fungsional Guru
  2. Jabatan Fungsional Umum
  3. Jabatan Fungsional Tertentu
  4. Jabatan Fungsinal Peneliti
  5. Jabatan Fungsional Instruktur
  6. Jabatan Fungsional Dosen
  7. Jabatan Fungsinal Dokter
Adapun persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah memberikan kemudahan kepada pelamar dalam hal pendaftaran CPNS. Terdapat tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS 2014 ini. Diantaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Sementara materi tes yang akan diberikan kepada CPNS adalah tes wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.

Jumat, 27 Juni 2014

ALOKASI CPNS 2014 JALUR UMUM

Pemerintah telah memutuskan untuk menerima CPNS 2014 dari jalur umum. Perihal keputusan pemerintah tesebut berikut alokasi formasi CPNS 2014.

1. KEMENTERIAN KOORDINATOR
    KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLHUKAM
    KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
    KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

2. KEMENTERIAN
    KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
    KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
    KEMETERIAN BUMN
    KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
    KEMENTERIAN PEMUDA OLAHRAGA
    KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
    KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
    KEMENTERIAN DALAM NEGERI
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    KEMENTERIAN KEUANGAN
    KEMENTERIAN PERTANIAN
    KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
    KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    KEMENTERIAN KESEHATAN
    KEMENTERIAN AGAMA
    KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
    KEMENTERIAN SOSIAL
    KEMENTERIAN KEHUTANAN
    KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    KEMENTERIAN PERDAGANGAN
    KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
    KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
    KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
    KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

3. LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
    ARSIP NASIONAL RI (ANRI)
    LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
    BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)
    PERPUSTAKAAN NASIONAL (PERPUSNAS)
    BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
    BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)
    LEMBAGA SANDI NEGARA (LEMSANEG)
    BADAN KEPENDUDUKAN dan KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN)
    LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
    BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)
    BADAN PENGAWASAN KEUANGAN dan PEMBANGUNAN (BPKP)
    BADAN PENGKAJIAN dan PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT)
    BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
    BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
    BADAN PENGAWASAN OBAT dan MAKANAN (BPOM)
    LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL (LEMHANAS)
    BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, dan GEOFISIKA (BMKG)
    BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN & PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI)
    BADAN SAR NASIONAL (BASARNAS)
    BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
    BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN)
    BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN)
    BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT (BAKORKAMLA)
    PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (BPATK)
    BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU)
    BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME RI (BNPT)

4. LEMBAGA NEGARA
    KEJAKSAAN AGUNG RI
    SEKETARIAT NEGARA

5. SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA
    SEKRETARIAT JENDRAL BPK
    SEKRETARIAT JENDRAL MPR
    SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
    SEKRETARIAT JENDRAL DPD-RI
    SEKRETARIAT MAHKAMAH KONSTITUSI
    SEKRETARIAT KOMISI YUDISIAL
    SEKRETARIAT KPU
    SEKRETARIAT OMBUDSMAN RI

Rabu, 11 Juni 2014

Seragam Sekolah Terbaru 2014

Aturan terbaru mengenai seragam sekolah peserta didik sepertinya belum terlalu banyak orang tua atau wali peserta didik yang mengetahuinya. Orang tua atau wali peserta didik pada umumnya memahami seragam sekolah masih seperti dahulu, putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SLTA. Hal tersebut tidak salah, akan tetapi aturan detailnya baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayan menetapkan peraturan tentang seragam sekolah. Untuk itu, disini kami sosialisasikan gambaran detailnya agar dapat diketahui oleh orang tua atau wali peserta didik.


Dalam gambaran diatas dapat diketahui bahwa perbedaan yang sangat mencolok adalah, diatas saku terdapat badge/lencana merah-putih yang harus terdapat pada Seragam Nasional peserta didik yang akan digunakan pada hari Senin dan hari Selasa. Sementara, untuk hari selain Senin dan Selasa mengikuti aturan sekolah/madrasah terkait dan seragam Pramuka.


Tujuan penetapan seragam sekolah sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, adalah;
  1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik,
  2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik,
  3. Meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadapt peraturan yang berlaku,
  4. Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Sabtu, 07 Juni 2014

Gerakan Orang Tua Asuh (GOTA) Dewan Guru

Gaji sebagai guru PNS tentu sudah cukup untuk membiayai hidup sehari-hari. Terlebih apabila yang bersangkutan telah tersertifikasi. Meskipun ternyata sertifikasi yang saat ini berjalan makin hari, makin dipersulit. Namun, sebagai guru yang baik, tidak layak permasalahan diri yang disebabkan pemerintah yang mempersulit pencairan TPG, selalu menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kondisi sekitar. 
Perlu dicermati sebagai guru PNS yang tersertifikasi atau guru PNS yang belum tersertifikasi, atau guru non PNS yang telah tersertifikasi dengan kelebihan dana yang dimiliki, tidak sepantasnya bermewah-mewahan (aji mumpung) berbelanja segala sesuatu yang mungkin saja belum teramat dibutuhkan. Misalnya membeli moge (motor gede), mobil, atau mungkin umroh untuk kesekian kalinya. Mungkin ada baiknya harta yang dimiliki, juga dapat membantu mereka yang membutuhkan uluran tangan guru, terlebih anak-anak negeri yang sangat membutuhkan pendidikan. 
Untuk itu melalui blog ini, mari kita singsingkan lengan baju untuk menjadi orang tua asuh disekitar tempat tinggal kita atau ditempat kita melaksanakan tugas. Agar anak-anak yang kurang mampu bisa bersekolah hingga mencapai cita-citanya atau setidaknya hingga pendidikan SLTA.
Apabila anda mengalami kendala untuk memberikan bantuan tersebut. Kami menawarkan untuk memperkenalkan anda kepada calon anak asuh yang berada disekitar kami yang benar-benar sangat membutuhkan uluran tangan donatur. Dalam hal ini kami tidak bersedia untuk menjadi penyalur dana dari donatur. Akan tetapi, hanya memperkenalkan calon anak asuh dengan memberikan identitas calon anak asuh berupa nama, alamat, nomor yang bisa dihubungi. Untuk selanjutnya, masalah kunjungan atau hal-hal lainnya menjadi urusan donatur dengan yang bersangkutan (anak asuh).
Silahkan jika berminat hubungi Sdr. Imat cp. 085959425393 (SMS) atau melalui email imatrohmatulloh@yahoo.co.id (GRATIS TANPA BIAYA/PUNGUTAN)

Kamis, 05 Juni 2014

Sertifikasi Guru : Pemerintah Harus Lebih Bijaksana

Guru sertifikasi sepertinya harus bersabar, lapang dada, dan mulai pasrah kepada Yang Maha Kuasa. Belum reda ketegangan setelah audit BPKP terhadap kerja guru sertifikasi, kini kembali permasalahan terbaru mengenai Jam Tatap Muka (JTM). 
Guru sertifikasi yang JTM-nya diperoleh dari mengajar mata pelajaran serumpun, atau bagi guru PNS yang SK-nya tidak sama dengan sertifikat guru, atau guru yang mengajar di tempat lain dijenjang pendidikan yang berbeda (MI dan SD, SMP dan MTs, MA dan SMK/SMA, MI, MTs dan MA, SD, SMP dan SMK/SMA) sepertinya untuk kedepan akan mendapat kendala. Disamping itu, guru sertifikasi yang JTM-nya hasil tambahan dari laboran atau pustakawan juga akan mendapatkan kendala untuk memenuhi 24 JTM.
Penyempitan kerja guru dengan pembatasan yang dilakukan pemerintah baru-baru ini, sepertinya pemerintah ragu dan setengah hati untuk mensejahterakan guru. Khususnya guru non PNS yang hanya mendapat gaji bulanan dari yayasan sekitar 30ribu rupiah. 
Pemerintah dalam kebijakannya seakan plin-plan, di satu sisi pemerintah menawarkan guru untuk mendapatkan sebuah pengakuan bahwa guru adalah tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat guru dan nantinya dengan sertifikat guru tersebut akan ada tunjangan profesi guru (TPG). Namun, disisi yang lainnya pemerintah mempersempit gerak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut, meskipun guru tersebut telah mendapatkan mengakuan sebagai tenaga profesional dengan bukti sertifikat guru.
Atau memang benar desas-desus yang santer terdengar dari telinga ke telinga, bahwa pemerintah tak mampu membayar TPG se-Indonesia. Sehingga dirancanglah cara agar tidak semua guru yang tersertifikasi mendapatkan haknya tersebut. Bila yang terakhir ini yang benar-benar terjadi, sungguh pemerintah telah berdosa besar kepada guru. Pemerintah seharusnya dari awal memperhitungkan anggaran TPG sebelum mencanangkan sertifikasi guru, bukan setelah berjalan lalu dihentikan dengan berbagai cara. Bila memang pemerintah tidak mampu membayar TPG guru, pemerintah seharusnya lebih terbuka dan menginformasikannya kepada seluruh guru se-Indonesia. Bukan dengan cara yang seakan dilegalkan padahal suatu perbuatan yang tercela.
Untuk memberikan gambaran seorang guru yang harus mendapatkan 24 JTM tanpa melakukan kegiatan tambahan dari sekolah tersebut atau dari sekolah lainnya. Maka, dapat diumpamakan seorang guru yang berada dipedalaman atau pedesaan. Mereka hanya mengajar sekitar beberapa gelintir orang, bila dibagi jumlah rombel-pun mungkin tidak layak untuk disebut kelas atau bahkan sekolah sekalipun. Sekolah tersebut hanya memiliki 3 ruang kelas, sang guru mengajar pelajaran Aqidah Ahlak yang hanya mendapat beban kerja 6 JTM perminggu untuk 3 kelas tersebut. Sementara kewajibannya 24 JTM. Lalu bagaimana caranya guru tersebut mencari sisa beban kerja 18 JTM yang harus dipenuhinya?.  Nah, yang demikian apakah mereka dapat mengumpulkan beban kerja sebanyak 24 JTM?. Selanjutnya, apakah berarti mereka tidak layak untuk mendapatkan TPG?. Bila itu yang memang terjadi, sungguh tidak seimbang keadilan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Karena mereka-pun tentu bila diberikan pilihan akan memilih sekolah yang banyak kelas dan banyak siswanya, sehingga mereka layak mendapatkan TPG. Namun, karena sebuah profesi yang menuntut mereka agar tidak melepaskan tanggung jawab anak negeri, Maka, mereka bertahan dengan sekolah yang apa adanya tersebut.
Pemerintah seharusnya lebih bertanggung jawab dan menghargai terhadap hal demikian. Bila memang pemerintah akan tetap membuat sebuah kebijakan agar guru bertanggung jawab terhadap kinerjanya. setidaknya yang masuk akal dan tidak mempersempit langkah guru. Biarlah guru melaksanakan tugas apapun jabatannya dan atau kerja tambahan di sekolah lainnya, yang terpenting guru memenuhi beban kerja 24 JTM tersebut. Karena meskipun tugas guru diluar sekolah yang mensertifikasinya atau menambah sebagai laboran atau pustakawan yang terpenting guru tersebut kerja dan bertanggung jawab. Pemerintah dalam hal ini harus lebih bijak mengambil keputusan demi pendidikan semua anak negeri.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "