Dana
tunjangan profesi bagi guru swasta yang belum didistribusikan setelah
memperoleh SK Inpassing ternyata akibat anggaran dari Kementerian Keuangan yang
belum cair. "Jadi inpassing
ini bagi guru swasta yang sudah bergelar guru profesional karena sudah
bersertifikat pendidik. Mereka belum bisa dibayarkan inpassing-nya oleh Kemenag
karena anggarannya belum ada," ujar Direktur Madrasah Kementerian Agama
Nur Kholis, Senin (27/4).
Ia mengatakan, dana SK Inpassing masih kurang sebesar Rp 1,2
triliun. Tunjangan profesi guru swasta sebesar Rp 1,5 juta per
orang. Namun, begitu SK inpassing dikeluarkan tahun 2014, maka Kemenag
mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS. Dalam
PMA ini dijelaskan, para guru swasta tidak lagi menerima tunjangan profesi
sebesar Rp 1,5 juta per orang. Namun, tunjangan yang diterima setara dengan
jenjang kepangkatan dan golongan.
Jika guru
swasta tersebut setara dengan PNS golongan IIIB maka tunjangan profesi yang
akan diterima sama dengan PNS golongan IIIB.
Artinya, masing-masing guru swasta akan memperoleh tunjangan
profesi yang berbeda-beda. Jumlah guru swasta yang telah memperoleh SK
Inpassing sebanyak 79 ribu orang.
“Kemenag tidak dapat menjanjikan kapan dana tersebut akan
dicairkan karena tergantung dari political will Kemenkeu,” ujarnya.
Jika Kemenkeu telah mencairkan dana tersebut, maka bulan Juni dana
SK Inpassing untuk guru swasta akan segera disalurkan.
"Insyaallah ketika ada uangnya dari
Kemenkeu, ya kita bayarkan. Saya kalau menjanjikan waktu tidak berani karena
ini on going process yang akan kita komunikasikan terus,” papar Nur Kholis.
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/15/04/27/nngw1x-kemenag-tak-berani-janjikan-tunjangan-profesi-guru-madrasah-cair