"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Selasa, 24 September 2013

Malapetaka Dana BOS dan Dana Siswa Miskin

Berbicara tentang Dana Operasional Sekolah (BOS) semua orang pasti tahu dan mengetahui program pemerintah yang satu ini. karena, dana BOS adalah dana yang dikucurkan pemerintah untuk operasional sekolah sebagai pengganti SPP yang biasa ditanggung orang tua siswa.
Mengenai besaran dana BOS yang diterima sekolah, memang banyak masyarakat dan orang tua siswa yang salah mengerti. Mereka menganggap bahwa dana BOS yang diterima sekolah seharusnya diberikan kepada mereka untuk membiayai anak-anak mereka. Pandangan keliru tersebut hampir banyak dipahami oleh masyarakat dan orang tua siswa. Sehingga banyak masyarakat dan orang tua siswa membicarakan dana BOS di serambi rumah-rumah mereka. Bahkan, tidak sedikit dari mereka langsung datang ke sekolah dan mempertanyakan penggunaan dana BOS tersebut.
Sikap masyarakat dan orang tua siswa tersebut bila bertujuan untuk mengontrol kebijakan sekolah tentu sah-sah saja. Namun, naifnya bila sekolah di intervensi oleh masyarakat atau oleh orang tua siswa agar dana BOS digunakan sesuai kemauan mereka.
Bilapun masyarakat lebih dominan mempertanyakan, yang patut dipertanyakan adalah dana siswa miskin yang memang diperuntukkan langsung untuk siswa miskin, Namun, tentu bila dana tersebut diserahkan langsung kepada siswa yang bersangkutan. Maka, efek negatifnya siswa atau orang tua siswa tidak akan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan sewajarnya, akan tetapi untuk kesenangan semata atau untuk kebutuhan diluar pendidikan. Maka, sangat wajar bila sekolah memegangnya untuk keperluan masa depan anak tersebut.

Tergiur Dana BOS dan Dana Siswa Miskin

Bila dibanding-bandingkan dana SPP dari orang tua siswa atau dana BOS, Sekolah yang belum mapan dan hanya mampu memungut SPP antara 20.000 - 30.000 persiswa perbulan, akan memilih pembiayaan operasional sekolah dari dana BOS. Pasalnya pembayaran dana BOS dari pemerintah paling telatnya 1 - 7 bulan dan itupun jarang terlambat terkecuali ada hal-hal diluar dugaan. Namun, bila pembiayaan SPP dari orang tua siswa telat pembayarannya bisa sampai satu tahun atau dua tahun, tergantung kebijakan yang digunakan sekolah. Disamping itu, untuk tahun 2013 sekolah untuk tingkat SMP/MTs menerima pembayaran dana BOS persiswa pertahun 710.000 rupiah, artinya sekolah untuk satu orang siswa menerima pembayaran perbulan 59.166,6 rupiah.
Dana yang besar tersebut memang sangat memusingkan sekolah yang biasa tidak tertib administrasi, atau sekolah yang belanja bulanannya tidak banyak dengan kata lain kebutuhan sekolah lebih kecil dibanding biaya yang diterima dari pemerintah. Sehingga, tidak sedikit orang-orang yang terlibat dalam pertanggungjawaban dana BOS. diantaranya; Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan TU (atau orang yang dipercaya menulis dan menyusun laporan BOS) kebingungan bila sudah waktunya diminta untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Akhirnya terjadi praktek pemalsuan laporan penggunaan dana BOS oleh sekolah, belanja barang yang tidak pernah di beli, dilaporkan dengan nota atau kwitansi yang diperoleh karena faktor kedekatan atau kekeluargaan dengan toko atau bermodal nota dan stempel toko palsu. Belanja pegawai-pun demikian, honorarium guru yang tidak pernah dikeluarkan dilaporkan, guru dipaksa mendatanganinya laporan honorarium yang tidak pernah mereka terima. Bila tidak mau ada konsekuensi yang diteima guru, mulai omelan, ancaman, bahkan bila diperlukan pemecatan atau bila masih bisa disiasati dilakukan pemalsauan tanda tangan.
Praktek-praktek korupsi yang dilakukan pihak tertentu tersebut tidak berhenti sampai disitu. Dana yang belum terpakai yang seharusnya siaga di bank yang diperuntukkan untuk operasional sekolah sewaktu-waktu membutuhkan anggaran mendadak, mulai diselewengkan dan dimanfaatkan. Misalnya dibisniskan untuk pembelian buku LKS, kaos olah raga, batik, bet sekolah, dan sebagainya. Sementara keuntungan yang diperoleh tidak dimasukkan menjadi kas sekolah akan tetapi untuk keuntungan pribadi orang tertentu. atau dengan dibungakan atau didepositokan ke dalam rekening pribadi agar mendapatkan keuntungan dari hasil deposito tersebut. Bila ada guru yang curiga dengan pembiayaan yang tidak sewajarnya dan mempertanyakan kepada pihak tertentu. Maka, mereka akan menjawabnya bahwa dana BOS aman tidak ada yang memakai dan masih di bank, sementara dana untuk pembelanjaan tersebut dianggap sebagai dana pribadi pihak tertentu. Bila masih menaruh kecurigaan, maka kecurigaan guru tersebut bisa berbalik kepada dirinya yang selalu menganggap sering berburuk sangka dan selalu menyebar fitnah, sehingga tidak ada lagi guru yang berani mencurigai anggaran dana BOS.
Adapula praktek lainnya yakni dana BOS yang tidak terpakai dikumpulkan di salah satu pihak, setelah satu tahun dana BOS berjalan. Maka, pada akhir semester II dana tersebut dibagikan rata kepada semua guru, termasuk guru PNS yang ada didalamnya. Penggunaan dana tersebut tidak menjadi laporan penggunaan karena hasil manipulasi anggaran yang telah terlebih dahulu dibengkakkan dalam setiap pembelanjaan barang.
Belum lagi dana-dana lainnya yang diterima sekolah, baik atas nama instansi atau siswa. Bahkan ditemukan dana yang sangat besar yang diperuntukkan untuk siswa miskin yang seharusnya untuk pembiayaan sekolah siswa miskin, tidak diketahui anggaran tersebut mengalir kemana oleh pihak tertentu dalam satu sekolah, tiba-tiba siswa miskin yang namanya tercantum dalam data tersebut hanya menerima 1 buah buku tulis, 1 buah pensil, 1 buah pulpen, 1 buah penghapus atau jam dinding.

Petaka Dana BOS

Ternyata dana BOS dan dana siswa miskin yang biasa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, secara tertulis tidak akan terlihat penyelewengannya secara hukum negara karena bukti materiil lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, karena perilaku tersebut berhubungan langsung dengan kebohongan mereka kepada masyarakat, guru-guru, orang tua siswa, dan siswa miskin. Maka, masyarakat secara kasat mata dapat melihat peringatan Allah SWT. kepada para pelaku pada umumnya, diantaranya;
  1. Petaka pada pribadinya, diantaranya mengalami stroke, kencing batu, dan bahkan yang lebih dahsyat terjadi koma, dan penyakit-penyakit yang tergolong dalam penyakit berbiaya mahal,
  2. Petaka pada keluarga, mulai dari suami/istri yang sering pulang-pergi ke rumah sakit, anak atau orang tua yang saling bergantian dengan berbagai penyakit yang bermacam-macam,
  3. Anak yang sukar untuk didik, bahkan melawan kepada orang tua,
  4. Harta yang habis/hilang dan tidak bermanfaat,
  5. Kematian yang sangat pedih.
semua adalah hasil pengamatan dan pengalaman orang lain yang diperoleh penulis langsung atau atas cerita yang bersangkutan kepada penulis. Semoga kita memetik hikmahnya dan tidak berbuat demikian karena apa yang harus kita peroleh untuk keluarga kita harus halal.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "