Mengenai Inpassing GBPNS dibawah ini adalah berita
yang muat di situs http://kemenag.go.id
tertanggal 23 Februari 2012.
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan,
golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan,
golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi,
pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan
atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional
Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang
telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru
sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing
harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan
Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun
sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas
Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang
meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya
hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih
banyak daripada yang PNS.
Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian
Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya
sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan
terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk
meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat
yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada
Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di
Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat
Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d
penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a
penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun,
saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat
terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan
kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih
terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS
untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja
secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk
ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari
hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru
Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang
telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing
dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan
khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp
1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor
72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus
sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan
profesinya tidak dapat dibayarkan.
Janji Kementerian Agama yang tertuang dalam situs http://kemenag.go.id tersebut tentang
acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus disesuaikan
dengan kepangkatan inpassing tidak pernah terbukti. Nyatanya sampai tahun 2014 ini, GBPNS yang telah menerima SK Inpassing sejak 2011 meskipun dengan pangkat Penata Tk.I dan golongan III/d masih menerima TPG sebesar Rp
1.500.000 perbulan, tidak sesuai dengan pangkat dan golongan yang diterimanya.
Semoga di akhir pemerintahan SBY. Presiden SBY memberikan kado kenang-kenangan terindah untuk GBPNS yang telah di Inpassing.