Berbeda dengan guru yang telah diinpassing melalui Kementerian Agama pada tahun 2011 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Akhirnya pada tanggal 7 April 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS.
Sehingga semua guru harus mengisi Dapodik apabila ingin mengikuti proses inpassing. Melalui Dapodik akan diseleksi kesesuaian kepemilikan sertifikat, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja dan apabila dinyatakan valid oleh sistem. Maka, guru akan diberi nomor urut untuk dicetak selanjutnya berikut dokumen guru dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Untuk lebih jelas silahkan baca dokumen berikut (KLIK INI).
Silahkan baca pengumuman inpassing (KLIK INI).
Kementerian Agama meski lebih dahulu menginpassing guru. Namun, hingga tahun 2014 ini tunjangan sertifikasi guru belum disetarakan sesuai pangkat dan golongan yang telah diperoleh guru melalui proses inpassing tersebut. Hal ini dibuktikan guru yang telah diinpassing pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama masih menerima TPG sebesar Rp. 1.425.000 perbulan setelah dipotong pajak.
Kementerian Agama meski lebih dahulu menginpassing guru. Namun, hingga tahun 2014 ini tunjangan sertifikasi guru belum disetarakan sesuai pangkat dan golongan yang telah diperoleh guru melalui proses inpassing tersebut. Hal ini dibuktikan guru yang telah diinpassing pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama masih menerima TPG sebesar Rp. 1.425.000 perbulan setelah dipotong pajak.