"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Sabtu, 18 Oktober 2014

Masa Tugas Kepala Madrasah

Kementerian Agama selaku wakil pemerintah Republik Indonesia, belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Diantaranya dalam peraturan tersebut pemerintah membatasi masa tugas kepala madrasah.
Dalam peraturan yang di tanda tangani oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada tanggal 15 September 2014, membatasi masa tugas kepala madrasah maksimal 2 (dua) periode dengan masa tugas per-periode selama 4 tahun. PMA tersebut berlaku untuk madrasah negeri maupun madrasah swasta tanpa terkecuali. Sementara kepala madrasah yang saat ini masih bertugas diberikan batasan waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan masa tugasnya.
Disamping membatasi masa tugas, kementerian agama juga mensyaratkan kepala madrasah harus beragama Islam, berahlak mulia, mampu membaca al-Qur'an, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, berusia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani/rohani, memiliki golongan/ruang minimal III/c atau disetarakan bagi guru non PNS, memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan Kemenag. Lebih lengkapnya baca DISINI.
Memang selama ini terkesan jabatan sebagai kepala madrasah adalah jabatan seumur hidup, terlebih di madrasah-madrasah swasta yang nota bene pengurus dan kepala madrasah adalah masih kerabat. Sehingga menjadi perlu pemerintah melalui Kementerian Agama mengaturya agar tidak terjadi perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di madrasah-madrasah yang menjadi naungannya.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "