Kementerian Agama selaku wakil pemerintah Republik Indonesia, belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Diantaranya dalam peraturan tersebut pemerintah membatasi masa tugas kepala madrasah.
Dalam peraturan yang di tanda tangani oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada tanggal 15 September 2014, membatasi masa tugas kepala madrasah maksimal 2 (dua) periode dengan masa tugas per-periode selama 4 tahun. PMA tersebut berlaku untuk madrasah negeri maupun madrasah swasta tanpa terkecuali. Sementara kepala madrasah yang saat ini masih bertugas diberikan batasan waktu 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan masa tugasnya.
Disamping membatasi masa tugas, kementerian agama juga mensyaratkan kepala madrasah harus beragama Islam, berahlak mulia, mampu membaca al-Qur'an, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, berusia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani/rohani, memiliki golongan/ruang minimal III/c atau disetarakan bagi guru non PNS, memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan Kemenag. Lebih lengkapnya baca DISINI.
Memang selama ini terkesan jabatan sebagai kepala madrasah adalah jabatan seumur hidup, terlebih di madrasah-madrasah swasta yang nota bene pengurus dan kepala madrasah adalah masih kerabat. Sehingga menjadi perlu pemerintah melalui Kementerian Agama mengaturya agar tidak terjadi perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di madrasah-madrasah yang menjadi naungannya.