"Kadang kesabaran saja tidak cukup, harus ada usaha yang lain untuk mensukseskan sesuatu". Ungkapan diatas mungkin dapat mewakili kebahagiaan guru non PNS dalam naungan Kemenag RI yang telah bersertifikat pendidik dan telah di inpassing. Pasalnya inpassing yang telah ditunggu-tunggu selama 4 tahun kini membuahkan hasil.
Kementerian Agama pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut dijelaskan pada pasal 6, ayat 1. "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan". dengan kata lain bahwa inpassing yang ditunggu-tunggu guru dalam tempo waktu dekat ini akan turun mulai terhitung Januari 2015. Guru yang telah mendapatkan SK inpassing tidak lagi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- perbulan, akan tetapi akan mendapatkan TPG sesuai pangkat, golongan dan jabatan yang tertera dalam SK inpassing.
Dijelaskan pula dalam PMA tersebut bahwa untuk memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka (JTM) guru diperbolehkan untuk mengajar di madrasah atau sekolah lain, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, juga mengajar di program kelompok belajar paket A, B, atau C sesuai bidangnya.
Selanjutnya dalam PMA yang ditanda tangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. dijelaskan untuk GBPNS agar dapat dicairkan TPGnya untuk mengajukan permohonan pembayaran dengan melampirkan 1) fotocopy penetapan inpassing, bagi yang sudah memiliki, 2) fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkan bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama, 3) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 4) SKMT yang diketahui pengawas, dan 5) fotocopy buku rekening bank yang masih berlaku.
baca : TPG Non-PNS Cair April 2015
baca : TPG Non-PNS Cair April 2015