Baru-baru ini terjadi banyak kasus penyelewengan dana tabungan siswa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala sekolah dan oknum guru.
Seorang Kepala SD I Jagabaya, Kampung Sorok, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. menilep tabungan siswanya yang berjumlah Rp. 250 juta yang digunakan untuk pencalonan suaminya pada pileg yang lalu. di Cirebon, Kepala SDN 3 Dawuan, Kecamatan Tangahtani, menilep tabungan siswa yang mencapai Rp. 400 juta. di Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat. Seorang oknum guru SD 62 Merangin juga menilep dana tabungan siswanya sebesar Rp. 50 juta. di Bali, tiga guru SD 3 Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng menilep tabungan siswanya sebesar Rp 67 juta.
Masih banyak kasus penilepan tabungan yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah. Hal ini disebabkan atas keserekahan oknum guru atau kepala sekolah yang memanfaatkan dana yang dititipkan kepadanya. Orang tua siswa pun tak luput dari prilaku yang terjadi. Awalnya sekolah membuka tabungan agar siswa mereka belajar hemat dan menabung untuk masa depan. Namun, belakangan ini tujuan tersebut menjadi buyar saat orang tua ikut menabungkan uangnya di tabungan putra-putri mereka di sekolah. Sehingga guru yang tidak terbiasa menerima dana yang besar akhirnya berinisiatif sendiri untuk menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan mereka sehari-hari, bahkan mungkin untuk menjamin gaya hidup mereka.
Gaya hidup oknum guru atau kepala sekolah yang sudah terlanjur highclass, akhirnya mencari celah sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Akhirnya dana yang ditanganlah yang digunakan.
Kejadian yang terus terjadi dibeberapa daerah seharusnya diantisipasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan, bila perlu pemerintah melarang guru, kepala sekolah atau sekolah untuk membuka tabungan siswa. Dengan demikian, kedepan tidak ditemukan kasus "penilepan" dana tabungan oleh guru atau kepala sekolah.
Sebelum pemerintah memberikan kebijakan mengenai hal ini. Ada baiknya seluruh guru dan kepala sekolah menghentikan kegiatan membuka tabungan siswa. Dan sebaiknya mengarahkannya langsung ke bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak akan terjadi lagi kasus penilepan dana tabungan siswa oleh oknum guru atau oknum kepala sekolah.