"INFO BAHASA: PENGLEPASAN bukan PELEPASAN, KUALITAS bukan KWALITAS, JADWAL bukan JADUAL, SISTEM bukan SISTIM, SAKSAMA bukan SEKSAMA, OBJEK bukan OBYEK, SUBJEK bukan SUBYEK, DEFINISI bukan DEFENISI, MODERN bukan MODEREN, KEMURAHANHATI bukan KEMURAHAN HATI, MENCONTEK bukan MENYONTEK, SEKADAR bukan SEKEDAR, FILSAFATI bukan FILOSOFIS, STANDARDISASI bukan STANDARISASI, ASAS bukan AZAS, MENCOLOK bukan MENYOLOK, RISIKO bukan RESIKO, IZIN bukan IJIN, DIUBAH bukan DIRUBAH".
" Info Guru Sertifikasi/Inpassing Kemenag, Pemberkasan Guru Sertifikasi Kota Cilegon deadline tanggal 26 Agustus 2015 , Guru Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, SKI dan Fikih bebas menambah JTM pada 4 mapel tersebut (Permenag 103 th 2015) ,

Kamis, 05 Juni 2014

Sertifikasi Guru : Pemerintah Harus Lebih Bijaksana

Guru sertifikasi sepertinya harus bersabar, lapang dada, dan mulai pasrah kepada Yang Maha Kuasa. Belum reda ketegangan setelah audit BPKP terhadap kerja guru sertifikasi, kini kembali permasalahan terbaru mengenai Jam Tatap Muka (JTM). 
Guru sertifikasi yang JTM-nya diperoleh dari mengajar mata pelajaran serumpun, atau bagi guru PNS yang SK-nya tidak sama dengan sertifikat guru, atau guru yang mengajar di tempat lain dijenjang pendidikan yang berbeda (MI dan SD, SMP dan MTs, MA dan SMK/SMA, MI, MTs dan MA, SD, SMP dan SMK/SMA) sepertinya untuk kedepan akan mendapat kendala. Disamping itu, guru sertifikasi yang JTM-nya hasil tambahan dari laboran atau pustakawan juga akan mendapatkan kendala untuk memenuhi 24 JTM.
Penyempitan kerja guru dengan pembatasan yang dilakukan pemerintah baru-baru ini, sepertinya pemerintah ragu dan setengah hati untuk mensejahterakan guru. Khususnya guru non PNS yang hanya mendapat gaji bulanan dari yayasan sekitar 30ribu rupiah. 
Pemerintah dalam kebijakannya seakan plin-plan, di satu sisi pemerintah menawarkan guru untuk mendapatkan sebuah pengakuan bahwa guru adalah tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat guru dan nantinya dengan sertifikat guru tersebut akan ada tunjangan profesi guru (TPG). Namun, disisi yang lainnya pemerintah mempersempit gerak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut, meskipun guru tersebut telah mendapatkan mengakuan sebagai tenaga profesional dengan bukti sertifikat guru.
Atau memang benar desas-desus yang santer terdengar dari telinga ke telinga, bahwa pemerintah tak mampu membayar TPG se-Indonesia. Sehingga dirancanglah cara agar tidak semua guru yang tersertifikasi mendapatkan haknya tersebut. Bila yang terakhir ini yang benar-benar terjadi, sungguh pemerintah telah berdosa besar kepada guru. Pemerintah seharusnya dari awal memperhitungkan anggaran TPG sebelum mencanangkan sertifikasi guru, bukan setelah berjalan lalu dihentikan dengan berbagai cara. Bila memang pemerintah tidak mampu membayar TPG guru, pemerintah seharusnya lebih terbuka dan menginformasikannya kepada seluruh guru se-Indonesia. Bukan dengan cara yang seakan dilegalkan padahal suatu perbuatan yang tercela.
Untuk memberikan gambaran seorang guru yang harus mendapatkan 24 JTM tanpa melakukan kegiatan tambahan dari sekolah tersebut atau dari sekolah lainnya. Maka, dapat diumpamakan seorang guru yang berada dipedalaman atau pedesaan. Mereka hanya mengajar sekitar beberapa gelintir orang, bila dibagi jumlah rombel-pun mungkin tidak layak untuk disebut kelas atau bahkan sekolah sekalipun. Sekolah tersebut hanya memiliki 3 ruang kelas, sang guru mengajar pelajaran Aqidah Ahlak yang hanya mendapat beban kerja 6 JTM perminggu untuk 3 kelas tersebut. Sementara kewajibannya 24 JTM. Lalu bagaimana caranya guru tersebut mencari sisa beban kerja 18 JTM yang harus dipenuhinya?.  Nah, yang demikian apakah mereka dapat mengumpulkan beban kerja sebanyak 24 JTM?. Selanjutnya, apakah berarti mereka tidak layak untuk mendapatkan TPG?. Bila itu yang memang terjadi, sungguh tidak seimbang keadilan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Karena mereka-pun tentu bila diberikan pilihan akan memilih sekolah yang banyak kelas dan banyak siswanya, sehingga mereka layak mendapatkan TPG. Namun, karena sebuah profesi yang menuntut mereka agar tidak melepaskan tanggung jawab anak negeri, Maka, mereka bertahan dengan sekolah yang apa adanya tersebut.
Pemerintah seharusnya lebih bertanggung jawab dan menghargai terhadap hal demikian. Bila memang pemerintah akan tetap membuat sebuah kebijakan agar guru bertanggung jawab terhadap kinerjanya. setidaknya yang masuk akal dan tidak mempersempit langkah guru. Biarlah guru melaksanakan tugas apapun jabatannya dan atau kerja tambahan di sekolah lainnya, yang terpenting guru memenuhi beban kerja 24 JTM tersebut. Karena meskipun tugas guru diluar sekolah yang mensertifikasinya atau menambah sebagai laboran atau pustakawan yang terpenting guru tersebut kerja dan bertanggung jawab. Pemerintah dalam hal ini harus lebih bijak mengambil keputusan demi pendidikan semua anak negeri.
"Keluarga Besar Guru Bangsa : Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MAAF LAHIR BATHIN UNTUK SEMUA UMAT ISLAM".
"e-mail : imatrohmatulloh@yahoo.co.id / imatrohmatulloh@gmail.com, Facebook : https://www.facebook.com/imat.rohmatulloh.5 "