Aturan terbaru mengenai seragam sekolah peserta didik sepertinya belum terlalu banyak orang tua atau wali peserta didik yang mengetahuinya. Orang tua atau wali peserta didik pada umumnya memahami seragam sekolah masih seperti dahulu, putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SLTA. Hal tersebut tidak salah, akan tetapi aturan detailnya baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayan menetapkan peraturan tentang seragam sekolah. Untuk itu, disini kami sosialisasikan gambaran detailnya agar dapat diketahui oleh orang tua atau wali peserta didik.
Dalam gambaran diatas dapat diketahui bahwa perbedaan yang sangat mencolok adalah, diatas saku terdapat badge/lencana merah-putih yang harus terdapat pada Seragam Nasional peserta didik yang akan digunakan pada hari Senin dan hari Selasa. Sementara, untuk hari selain Senin dan Selasa mengikuti aturan sekolah/madrasah terkait dan seragam Pramuka.
Tujuan penetapan seragam sekolah sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, adalah;
- Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik,
- Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik,
- Meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadapt peraturan yang berlaku,
- Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.