Di saat guru honorer yang bertugas sekolah/madrasah swasta memperjuangkan haknya untuk disamakan statusnya seperti honorer yang bertugas di sekolah/madrasah negeri, agar dapat masuk menjadi K1 atau K2 dan diangkat menjadi CPNS/PNS.
Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih dikenal Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta berencana menaikkan gaji PNS DKI Jakarta terendah menjadi Rp. 12 Juta perbulan, yang sebelumnya gaji terendah PNS DKI Jakarta Rp. 7 Juta perbulan.
Untuk mendapatkan gaji sebesar Rp. 12 Juta perbulan, PNS DKI Jakarta harus bekerja secara profesional, setiap PNS diberikan tugas fungsional, dan setiap tugas dikalikan poin. Poin yang telah diperoleh menetukan besaran gaji PNS DKI Jakarta.
Meskipun berat tugas yang dibebankan kepada PNS DKI Jakarta. Namun, sama beratnya dengan tugas guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta. Terlebih guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta terkadang hanya diberikan gaji Rp. 80 - 450 ribu perbulan. Itupun kadang harus menunggu berbulan-bulan tergantung kelancaran dana BOS yang dikucurkan pemerintah.
Pemerintah sekarang yang berada di bawah kepemimpinan Jokowi seharusnya lebih memperhatikan guru honorer yang bertugas di sekolah/madrasah swasta, karena mereka yang bertugas di sekolah/madrasah negeri-pun kemampuannya tidak ada bedanya dengan yang berugas di sekolah/madrasah swasta. Hanya faktor keberuntungan dan kedekatan dengan pemimpin-pemimpin yang bertugas di sekolah/madrasah negeri yang membuat mereka dapat diangkat dan ditugaskan di sekolah/madrasah negeri.