Kalau
kemarinnya seluruh guru disibukkan dengan pendataan pendidikan yang harus
dilengkapi melalui alamat http://simpadamu.siap.web.id, belum lama ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdas Kemendikbud
mengeluarkan klarifikasi tentang pendataan yang meresahkan masyarakat
pendidikan.
Dalam
surat
pengumuman tersebut dijelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya
mengakui pendataan Data Pokok Pendidikan yang disingkat DAPODIK yang bersifat
individual, relasional dan longitudinal meliputi sekolah, peserta didik, PTK
dan proses pembelajaran, yang benar hanya yang menggunakan domain resmi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud.go.id).
Untuk
itu, dalam penjelasannya Kemendikbud menyampaikan bahwa.
1.
Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang
diamanatkan dalam Intruksi
Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011, tentang Pengelolaan Data
Pokok Pendidikan;
2.
Hasil penjaringan data diluar DAPODIK tidak dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas
dalam program dan kegiatan;
3.
Sistem DAPODIK satu-satunya sumber data yang dijadikan dasar pengambilan
kebijakan;
4.
Menjaga keutuhan dan merahasiakan data sehingga tidak dimanfaatkan pihak lain.
Semoga
pengalaman yang lalu dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga khususnya
kepada masyarakat pendidikan agar jangan mudah percaya kepada berita-berita
yang menyesatkan sebelum terlebih dahulu mengkonfirmasinya kepada
Kemendikbud/Kemenag sebagai instansi yang ditunjuk untuk menaungi pendidikan di
Indonesia.