
Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima
pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl.
Lapangan Banteng, Kamis (6/4). mengungkapkan untuk realisasi tunjangan dari SK
Inpassing, akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk
menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul
tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5
juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Inpassing. Jadi tuntutan
realisasi tunjangan inpassing guru non PNS di madrasah
swasta, Nurkholis menambahkan bahwa Kementerian Agama tahun 2014 akan terlebih
dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari
tahun 2008 sebanyak 1, 3 Triliun.
Sementara
untuk penerbitan SK Inpassing guru non PNS di madrasah
swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing
bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000.
Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan
ke Biro Kepegawaian.